User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:31pj.521993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 November 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 31/PJ.52/1993

                        TENTANG

                             FAKTUR PAJAK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.5/1993 tanggal 25 Mei 
    1993 perihal pencantuman NPWP pada Faktur Pajak (khususnya transaksi yang seharusnya dibuatkan 
    Faktur Pajak Standar) ternyata menimbulkan berbagai keluhan dari masyarakat karena alasan :
    1.1.    Faktur Pajak Standar sulit diterbitkan secara lengkap karena banyak pembeli BKP/penerima 
        JKP yang tidak dapat atau tidak mau menunjukkan NPWPnya dengan berbagai alasan (yang 
        salah satunya antara lain Pembeli tidak wajib NPWP), namun sebenarnya mereka ini mau 
        membayar PPN yang terutang atas pembelian tersebut.
    1.2.    Faktur Pajak Sederhana ternyata tidak dapat diterbitkan oleh semua PKP karena adanya 
        batasan yang terdapat pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-24/PJ.3/1989
        tanggal 20 Mei 1989 tentang Faktur Pajak Sederhana.

2.  Pengenaan sanksi atas penerbitan Faktur Pajak Standar yang tidak lengkap dan adanya batasan 
    penerbitan Faktur Pajak Sederhana oleh PKP, ternyata menimbulkan keresahan dalam dunia usaha.
    Dampak negatifnya adalah timbulnya kecendrungan PKP membuat Faktur Pajak Standar yang lengkap 
    dalam arti formal saja sekedar untuk menghindari pengenaan sanksi Pasal 13 ayat (8) Undang-undang 
    PPN Tahun 1984 (misalnya NPWP Pembeli yang dicantumkan pada Faktur Pajak tersebut bukan NPWP 
    Pembeli yang sebenarnya). Hal ini tentunya dapat menimbulkan permasalahan baru baik bagi 
    Direktorat Jenderal Pajak maupun bagi wajib Pajak sendiri.

3.  Bertitik tolak dari akibat yang timbul tersebut diatas, maka telah diterbitkan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor 42/PJ./1993 tanggal 4 Oktober 1993 yang dilampirkan dalam Surat Edaran ini
    sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-24/PJ.3/1989 tanggal 20 mei 1989 
    tentang Faktur Pajak Sederhana.

4.         Berbeda dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-24/PJ.3/1989,dalam Keputusan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-42/PJ./1993 ini dimuat beberapa ketentuan baru antara lain
    disebutkan bahwa Faktur Pajak Sederhana harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua)
    -   Lembar asli untuk pembeli BKP/penerima JKP
    -   Lembar ke-2 untuk arsip PKP yang bersangkutan.

    Namun demikian terdapat pengecualian untuk Faktur Pajak Sederhana dengan bentuk tertentu yang 
    memang tidak dimungkinkan untuk dibuat dalam rangkap 2 (dua) misalnya karcis, kupon, ticket 
    pesawat dan sejenisnya.

5.  Ketentuan baru yang menyatakan bahwa Faktur Pajak Sederhana dapat diterbitkan oleh Pengusaha
    Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP kepada pembeli BKP/penerima JKP yang 
    tidak diketahui identitasnya secara lengkap, berlaku juga bagi Pengusaha Kena Pajak yang 
    melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang PPNnya ditanggung Pemerintah.

    Namun demikian pembuatan Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena 
    Pajak tertentu yang ditanggung Pemerintah seperti yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor SE-12/PJ.3/1987 tanggal 20 April 1987 (Seri PPN-98) dan SE-15/PJ.3/1987 tanggal 5 Juni 
    1987 (Seri PPN-100) masih dinyatakan berlaku. Dengan demikian, atas penyerahan BKP oleh PKP 
    sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 kecuali Perusahaan Air 
    Bersih, tetap harus dibuatkan Faktur Pajak sedikit-dikitnya dalam rangkap 3 (tiga) yaitu :
    Lembar ke-1 :   untuk Pembeli.
    Lembar ke-2 :   untuk Kantor Pelayanan Pajak setempat (dilampirkan pada SPT Masa PPN).
    Lembar ke-3 :   untuk arsip PKP Penjual.

    Sedang atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor kepada Perum Perumnas atau Developer 
    Rumah Murah atau Rumah Sangat Sederhana sebagaimana  dimaksud dalam Keputusan Presiden 
    Nomor 18 TAHUN 1986 tetap harus dibuat Faktur Pajak sedikit-dikitnya dalam rangkap 4 (empat) 
    yaitu :
    Lembar ke-1 dan ke-2    :   untuk Perum Perumnas.
    Lembar ke-3     :   untuk Kantor Pelayanan Pajak setempat (dilampirkan pada SPT 
                    Masa PPN).
    Lembar ke-4     :   untuk arsip PKP.

    Sesuai Ketentuan pada Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 397/KMK.04/1990 tanggal
    30 Maret 1990 atas penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci, dan buku-buku pelajaran
    agama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 tetap harus dibuat
    Faktur Pajak sedikit-dikitnya dalam rangkap 4 (empat) yaitu :
    Lembar ke-1         :   untuk Pembeli.
    Lembar ke-2 dan ke-4    :   untuk Kantor Pelayanan Pajak setempat (dilampirkan pada SPT 
                    Masa PPN).
    Lembar ke-3     :   untuk arsip PKP Penjual.

6.  Untuk penghindaran hal-hal yang dapat merugikan keuangan negara (penyalahgunaan Faktur Pajak 
    yang seharusnya tidak dapat dikreditkan menjadi dapat dikreditkan), maka Faktur Pajak yang
    diterbitkan dengan menggunakan bentuk Faktur Pajak Standar (bernomor seri dan sebagainya)tetapi 
    tidak mencantumkan Nama, alamat dan NPWP Pembeli harus diperlakukan sebagai Faktur Pajak 
    Standar yang tidak lengkap, sehingga dapat dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN 
    1984.

    Dengan perkataan lain, Faktur Pajak Standar yang tidak diisi lengkap, tidak secara otomatis dapat
    dikategorikan sebagai Faktur Pajak Sederhana.

7.  Akhirnya perlu digaris bawahi sebagaimana halnya dengan ketentuan Faktur Pajak Standar, maka 
    PKP yang tidak membuat atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak Sederhana sebagaimana 
    diatur dalam Kep-42/PJ./1993 tanggal 4 Oktober 1993 dapat dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (8) 
    Undang-undang PPN Tahun 1984 sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

    Dicantumkannya ketentuan ini sebenarnya hanya merupakan suatu penegasan saja, karena pada 
    dasarnya sanksi atas penerbitan Faktur Pajak yang tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Undang-
    undang PPN Tahun 1984 adalah untuk Faktur Pajak yang dapat berupa faktur Pajak Standar dan 
    Faktur Pajak Sederhana.

    Dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang baru ini diinstruksikan agar Saudara 
    meneruskan kepada para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing tentang 
    ketentuan baru mengenai penerbitan Faktur Pajak yang harus diikuti oleh para Pengusaha Kena Pajak 
    yang melakukan penyerahan BKP/JKP.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/31pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:02 by 127.0.0.1