User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:31pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Juli 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 31/PJ.51/1996

                        TENTANG

               PENEBUSAN STICKER LUNAS PPN DAN PELAYANANNYA
                 (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 36-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sambil menunggu tersedianya sticker lunas PPN yang diperuntukkan khusus bagi rekaman suara 
diatas disc tanpa tayangan gambar (CD.1 dan CD.2) dan rekaman suara di atas disc dengan tayangan gambar
(LD.K), dengan ini kami tetapkan penggunaan sementara sticker-sticker pengganti sebagai berikut :

1.  Sticker yang harus dipasang untuk setiap kopi dari masing-masing jenis rekaman suara tersebut di 
    atas adalah :
    1.1.    Untuk rekaman suara jenis CD.1 : sticker kaset isi jenis B dengan nilai baru (Rp. 850,- 
        perkeping) sebanyak 1 (satu) keping;
    1.2.    Untuk rekaman suara jenis CD.2 : sticker kaset isi jenis A dengan nilai baru (Rp. 400,- 
        perkeping) sebanyak 3 (tiga) keping;
    1.3.    Untuk rekaman suara jenis LD.K : sticker kaset isi jenis B dengan nilai baru (Rp. 850,- 
        perkeping) sebanyak 8 (delapan) keping;

2.  Kekurangan PPN untuk setiap kopi rekaman suara dari masing-masing jenis tersebut dengan demikian 
    menjadi sebagai  berikut :
    2.1.    Untuk rekaman suara jenis CD.1 : 
        Rp. 1.000,- - (1 X Rp.850,-)    = Rp. 150,-
    2.2.    Untuk rekaman suara jenis CD.2 : 
        Rp. 1.500,- - (3 X Rp.400,-)    = Rp. 300,-
    2.3.    Untuk rekaman suara jenis LD.K : 
        Rp. 7.500,- - (8 X Rp.850,-)    = Rp. 700,-

3.  Kekurangan PPN tersebut pada butir 2 harus dilunasi oleh penebus pada penebusan pertama dan 
    berikutnya atas sticker yang disediakan khusus untuk masing-masing jenis rekaman suara tersebut.
    Jumlah kekurangan PPN yang harus dilunasi pada tiap kali penebusan adalah sebanding dengan 
    jumlah sticker khusus yang ditebus.

    Contoh :
    Untuk 10.000 kopi rekaman suara jenis CD.1, pada bulan Agustus 1996 telah digunakan sticker kaset 
    isi jenis B. Penebusan Sticker khusus untuk CD.1 yang pertama kali terjadi pada bulan September 
    1996 dan meliputi jumlah 8.000 keping. Penebusan kedua terjadi pada bulan Oktober 1996 dan 
    meliputi jumlah 7.000 keping. maka, pada penebusan pertama kali atas sticker khusus CD.1 tersebut, 
    penebus harus juga melunasi kekurangan PPN terdahulu sebesar Rp.  8.000 X Rp. 150,- = 
    Rp. 1.200.000,- dan selanjutnya, pada penebusan kedua, penebus harus juga melunasi sisa 
    kekurangan PPN sebesar : 2.000 X 150,- = Rp. 300.000,-

4.  Ketentuan tersebut pada butir 1 berlaku sampai dengan 31 Oktober 1996 dan dapat diperpanjang atau 
    diperpendek sesuai keadaan. Apabila dalam masa transisi penggunaan sticker ini secara berangsur 
    mulai tersedia sticker-sticker khusus untuk CD.1, CD.2, dan LD.K, maka penebusan/penggunaan 
    sticker khusus ini harus lebih diutamakan daripada sticker pengganti tersebut pada butir I.

5.  Pada tanggal yang akan kami tetapkan sebagai tanggal mulai tersedianya sticker khusus tersebut 
    dalam jumlah yang cukup, maka terhitung mulai tanggal tersebut, setiap sisa kekurangan PPN tersebut 
    pada butir 3 akan ditagih dengan STP apabila sisa tersebut konstan selama jangka waktu 3 (tiga) 
    bulan.

6.  Angka PPN Pajak Keluaran yang harus dicantumkan pada SPT Masa PPN adalah angka PPN Pajak 
    Keluaran yang sebenarnya dibayar pada waktu menebus sticker yang bersangkutan. Mengacu pada 
    contoh tersebut pada butir 3, maka :
    a.  PPN Pajak Keluaran untuk 10.000 kopi CD.1 dengan sticker kaset isi jenis B adalah :
        10.000 X 1 X Rp. 850.- = Rp. 8.500.000,-
    b.  PPN Pajak Keluaran untuk 8.000 kopi CD.1 dengan sticker khusus CD.1 adalah :
        (8.000 X Rp.1.000,-)+(8.000 X Rp.150,-) = Rp.9.200.000,-

Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Nomor SE-25/PJ.51/1996  (SERI PPN 36-95).

Demikian untuk segera disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/31pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1