User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:31pj.451990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Oktober 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 31/PJ.45/1990

                               TENTANG

   PROSEDUR PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS KETETAPAN PAJAK HASIL PEMERIKSAAN TIM PEMERIKSAAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui perbedaan pendapat antara Tim Pemeriksa dengan Wajib Pajak mengenai temuan-
temuan atau koreksi Tim Pemeriksa tidak selalu dapat diselesaikan secara tuntas pada waktu Closing 
conference.  Perbedaan pendapat tersebut tidak terjadi halangan terbitnya ketetapan pajak. Wajib Pajak yang 
tidak menyetujui koreksi Tim Pemeriksa berhak mengajukan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat 
(1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, bahkan berhak mengajukan permohonan banding kepada Majelis 
Pertimbangan Pajak terhadap keputusan yang diambil oleh Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatannya 
apabila merasa kurang puas (Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983).

Untuk mencapai keputusan yang obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
perpajakan dalam menyelesaikan keberatan, dipandang perlu menggariskan prosedur penyelesaian 
keberatan terhadap ketetapan pajak hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa secara khusus sebagai berikut :

I.  PENYELESAIAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK
    1.  Surat keberatan Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan formal setelah dicatat dalam Buku 
        Register Penerimaan Keberatan segera di foto copy dan dikirim kepada Tim Pemeriksa yang 
        bersangkutan. Berdasarkan foto copy yang diterima, Tim Pemeriksa segera membuat 
        tanggapan dan mengirimkannya kepada KPP tempat domisili Wajib Pajak yang mengajukan 
        keberatan.

    2.  KPP membuat uraian pemandangan keberatan setelah mempelajari surat keberatan Wajib 
        Pajak, LHP Tim Pemeriksa, data lain dalam berkas dan tanggapan Tim Pemeriksa terhadap 
        keberatan Wajib Pajak. Uraian pemandangan keberatan yang dibuat oleh KPP harus 
        menggambarkan secara jelas pendapat KPP dan pendapat Tim Pemeriksa sebagaimana 
        tercantum dalam tanggapannya terhadap keberatan Wajib Pajak, dan diteruskan kepada 
        Kanwil atau Kantor Pusat sesuai dengan pelimpahan wewenang yang diatur dengan 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-809/PJ.2/1986 tanggal 10 Juli 1986 dan 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-11/PJ.3/1987 tanggal 4 Maret 1987.

II. PENYELESAIAN KEBERATAN DI KANWIL
    1.  Uraian pemandangan keberatan yang tidak mengandung perbedaan pendapat antara KPP 
        dengan Tim Pemeriksa langsung diselesaikan oleh Bidang Pajak Penghasilan atau Bidang PPN 
        dan PTLL.

    2.  Uraian pemandangan keberatan yang mengandung perbedaan pendapat antara KPP dengan 
        Tim Pemeriksa oleh Bidang Pajak Penghasilan atau Bidang PPN dan PTLL setelah dicatat 
        dalam buku Register Penerimaan Uraian Keberatan, berkas keberatan segera diserahkan 
        kepada Tim Penelaah Daerah (Tim Review Daerah) untuk dibahas lebih lanjut, dengan 
        ketentuan sebagai berikut :
        a.  Apabila dalam pembahasan Tim Penelaah Daerah dicapai kesepakatan, kesepakatan 
            tersebut dijadikan dasar penyelesaian keberatan Wajib Pajak. Uraian pemandangan 
            keberatan yang bersangkutan segera dikembalikan kepada Bidang Pajak Penghasilan 
            atau Bidang PPN dan PTLL untuk penyelesaian selanjutnya.
        b.  Apabila dalam pembahasan Tim Penelaah Daerah masih terjadi perbedaan pendapat 
            yang belum dapat diselesaikan secara tuntas, oleh Tim Penelaah Daerah dikirim 
            kepada Tim Penelaah Pusat (Tim Review Pusat) untuk dibahas lebih lanjut.

III.    PENYELESAIAN KEBERATAN DI KANTOR PUSAT
    1.  Uraian pemandangan keberatan yang tidak mengandung perbedaan pendapat antara KPP 
        dengan Tim Pemeriksa langsung diselesaikan oleh Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan 
        PTLL, kecuali Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL berpendapat lain. Apabila 
        Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL berpendapat bahwa masih ada masalah yuridis 
        fiskal yang perlu dibahas, maka uraian pemandangan keberatan yang berkenaan diserahkan 
        kepada Tim Penelaah Pusat untuk dibahas lebih lanjut.

    2.  Uraian pemandangan keberatan yang mengandung perbedaan pendapat antara KPP dengan 
        Tim Pemeriksa oleh Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL setelah dicatat dalam Buku 
        Register Penerimaan Uraian Keberatan, berkas keberatan yang bersangkutan segera 
        diserahkan kepada Tim Penelaah Pusat (Tim Review Pusat) di Kantor Pusat untuk dibahas 
        lebih lanjut.

IV. PEMBAHASAN URAIAN PEMANDANGAN OLEH TIM PENELAAH PUSAT
    1.  Tim Penelaah Pusat membahas perbedaan pendapat mengenai uraian pemandangan yang 
        diterima baik dari Tim Penelaah Daerah tersebut pada butir II.2 huruf b maupun dari 
        Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL tersebut pada butir III.2.

    2.  Apabila dalam pembahasan Tim Penelaah Pusat dicapai kesepakatan, maka kesepakatan 
        tersebut dijadikan dasar untuk penyelesaian keberatan Wajib Pajak. Keputusan ini 
        disampaikan kepada yang mengajukan permasalahan, yaitu Tim Penelaah Daerah atau 
        Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL, untuk penyelesaian lebih lanjut.

    3.  Apabila dalam pembahasan Tim Penelaah Pusat tidak dicapai kesepakatan, diteruskan kepada 
        Direktur Jenderal Pajak untuk diambil keputusan. Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        disampaikan kepada Tim Penelaah Pusat dan seterusnya keputusan tersebut diteruskan 
        kepada yang mengajukan permasalahan, yaitu Tim Penelaah Daerah atau Direktorat PPh 
        atau Direktorat PPN dan PTLL, untuk penyelesaian lebih lanjut.

V.  Uraian pemandangan keberatan yang pada saat mulai berlakunya surat edaran ini sudah diterima di 
    Kanwil atau di Kantor Pusat segera dikerjakan sesuai dengan petunjuk pada angka Romawi II dan III 
    di atas.

VI. Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (5) UU Nomor 6 TAHUN 1983, permohonan keberatan Wajib 
    Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan, dan apabila jangka 
    waktu tersebut dilewati, permohonan dianggap diterima.

    Oleh karena itu, dalam penyelesaian keberatan dengan prosedur sebagaimana disebutkan dalam 
    angka Romawi I sampai dengan V di atas harus tetap memperhatikan batas waktu 12 (dua belas) 
    bulan tersebut di atas.

Demikianlah penggarisan ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/31pj.451990.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1