peraturan:sedp:31pj.441989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juli 1989 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 31/PJ.44/1989 TENTANG BENTUK-BENTUK LAPORAN DIREKTORAT PPh YANG DISESUAIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran No. SE-06/PJ.2/1989 tanggal 10 Juli 1989 perihal tersebut pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : - Bentuk laporan Direktorat PPh ada 6 macam yakni KPL.PL1, KPL.PL3, KPL.PL5, KPL.PL6, KPL.PL7 dan KPL.PL8 (terlampir). Selain itu sesuai dengan keputusan Rapim tanggal 12 s/d 15 April 1988; KPL.16a, 16b dan 16c masih tetap perlu dilaporkan (periksa KWT-06/PJ.42/1989 tanggal 21 Juli 1989 butir D). - Pada Laporan KPL.PL yang disesuaikan ini, bentuk KPL. PL2 (Laporan Seleksi SPT PPh ) dan KPL.PL4 (Laporan hasil pemeriksaan SPT PPh) dihapuskan. Dengan demikian pada laporan KPL.KW2 dan 4 juga menjadi hapus. - Laporan baru ini pertama kali digunakan untuk laporan masa bulan Juli 1989. - Mengenai seksi-seksi yang berkewajiban menyusun masing-masing laporan tersebut supaya disesuaikan dengan susunan organisasi yang baru, mungkin satu laporan harus dikerjakan secara bersama dibawah suatu koordinasi seksi tertentu. Misalnya : = KPL.PL.1 dikerjakan oleh seksi TUP = KPL.PL.3 dikerjakan oleh seksi TUP = KPL.PL.5 dikerjakan bersama oleh seksi-seksi TUP; Penagihan dan Verifikasi = KPL.PL.6 dikerjakan oleh seksi-seksi Data dan Informasi,TUP dan PPh = KPL.PL.7 dikerjakan oleh seksi-seksi PPh, Penagihan, Verifikasi dan TUP. = KPL.PL.8 dikerjakan oleh seksi Keberatan. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN, ttd Drs. WAHONO
peraturan/sedp/31pj.441989.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1