User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:31pj.431991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            27 Desember 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 31/PJ.43/1991

                               TENTANG

  PETUNJUK PELAKSANAAN PENUNJUKAN WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBAGAI PEMOTONG PPh PASAL 23. 
                   (KEP. DIRJEN PAJAK NOMOR : KEP-421/PJ.43/91)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-421/PJ.43/91 
tanggal 27 Desember 1991 tentang Penunjukan Wajib Pajak Perseorangan sebagai Pemotong PPh Pasal 23, 
dengan ini disampaikan petunjuk sebagai berikut :

1.  Orang Pribadi atau perseorangan yang dapat ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 harus 
    mempunyai NPWP dan terbatas pada dokter, notaris, arsitek, akuntan, pengacara, perseorangan yang 
    menyelenggarakan pembukuan dan orang asing yang sudah menjadi subyek pajak dalam negeri.

2.  Perseorangan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 tidak perlu mengajukan permohonan 
    kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat perseorangan yang bersangkutan berdomisili.

3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat perseorangan sebagaimana dimaksud butir 1 menerbitkan
    "Surat Keputusan Penunjukan Wajib Pajak Perseorangan sebagai Pemotong PPh Pasal 23". Bentuk 
    dan isi surat keputusan dimaksud terlampir (Lampiran I).

4.  Untuk saat ini :
    a.  Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dapat dipotong pajaknya oleh Wajib Pajak 
        perseorangan sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah terbatas pada pembayaran sewa.
    b.  Yang ditunjuk sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 23 tersebut pada butir a adalah Wajib Pajak 
        Perseorangan sebagaimana yang dimaksud pada butir 1 yang diketahui benar-benar 
        melakukan sewa.

5.  Penatausahaan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada butir 3 dengan menggunakan "Buku 
    Register Penerbitan SK Penunjukan Wajib Pajak Perseorangan sebagai pemotong pajak PPh Pasal 23". 
    Bentuk dan isi buku register dimaksud terlampir (Lampiran II).

6.  Perseorangan yang sudah ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 berkewajiban memotong, 
    menyetor dan melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 yang telah dilakukannya sesuai dengan 
    ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

7.  Penyetoran PPh Pasal 23 dan pelaporan SPT Masanya oleh Wajib Pajak Perseorangan ditatausahakan 
    dalam Buku Tabelaris PPh Pasal 23/26.

8.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang mengetahui ada obyek PPh Pasal 23 di wilayahnya, sedangkan 
    perseorangan yang berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 bertempat tinggal di wilayah/
    terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak lain, supaya mengirimkan data dimaksud 
    dengan menggunakan KP.PDIP.3.1 (d.h. KP Data.1) ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

9.  Sehubungan dengan adanya ketentuan ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak supaya memberikan 
    penyuluhan kepada para Wajib Pajak Perseorangan yang telah ditunjuk sebagai pemotong pajak PPh 
    Pasal 23 tersebut tentang hak dan kewajibannya selaku pemotong PPh Pasal 23.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/31pj.431991.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1