User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:31pj.41985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              5 November 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 31/PJ.4/1985

                               TENTANG

               SEGI HITUNG ASLI (SHA) DARI KANTOR KAS NEGARA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Pada Raker Kakanwil tanggal 24 dan 25 Oktober 1985 di Jakarta yang baru lalu, diperoleh masukan bahwa 
terdapat sementara Kantor Kas Negara yang tidak menyertakan Segi Hitung (telstrook) dalam mengirim segi-
segi pembayaran serta KK 26 ke Inspeksi Pajak. Sehubungan dengan itu bersama ini diberikan penjelasan dan 
petunjuk sebagai berikut :

1.  Dalam SE Dirjen Pajak No. D.15.4/IV/55/1974 tanggal 19 Oktober 1974 perihal Pedoman Pelaksanaan 
    Tugas Tata Usaha Penerimaan Pajak (TUPP) sebagai Pedoman Induk TUPP telah dijelaskan bahwa 
    penerimaan segi-segi pembayaran dari KKN harus dilengkapi dengan Segi Hitung (telstrook) dan 
    Daftar Pengantarnya (KK 26). Segi Hitung (telstrook) tersebut dinamakan Segi Hitung Asli (SHA).

    Selanjutnya dijelaskan pula bahwa apabila segi-segi pembayaran yang diterima dari KKN tidak cocok 
    dengan SHA dan dengan KK 26, maka segi-segi pembayaran, SHA dan KK 26 harus dikembalikan ke 
    KKN untuk dibetulkan. Ketentuan sebagaimana disebutkan di atas selama ini telah berjalan lancar dan 
    baik.

2.  Perlu Saudara ketahui pula bahwa dalam SE Dirjen Anggaran No. SE. 1.6/DJA/V.1/8/78 tanggal 
    1 Agustus 1978 pada butir 6 tercermin suatu ketentuan yang mengharuskan KKN membuat Segi 
    Hitung (telstrook) dengan jalan menghitung ulang satu-persatu segi pembayaran pajak dengan mesin 
    hitung, sebelum mengirim segi-segi pembayaran dengan KK 26 nya kepada Inspeksi Pajak.

3.  Sekalipun telah terdapat ketentuan yang demikian, jika dalam pelaksanaannya ternyata ketentuan 
    tersebut tidak berjalan sebagaimana seharusnya, supaya Saudara Kakanwil membicarakannya lebih 
    lanjut dengan Kakanwil Dirjen Anggaran yang bersangkutan guna menyelesaikan permasalahannya 
    dengan sebaik-baiknya.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/31pj.41985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1