User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:31pj.412001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Juli 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 31/PJ.41/2001

                        TENTANG

           PENEMPATAN PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 
     DI BANDAR UDARA DAN PELABUHAN LAUT TEMPAT KEBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM RANGKA 
  PENINGKATAN PELAYANAN DAN PENGAWASAN PEMBERIAN PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN 
                      FISKAL LUAR NEGERI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-527/PJ./2001 tanggal 
19 Juli 2001 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ./2001 tentang 
Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri 
dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-528/PJ./2001 tanggal 19 Juli 2001 tentang Perubahan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ./2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal 
Luar Negeri serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.41/2001 tanggal 19 Juli 2001 tentang 
Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.41/2000 dan Nomor SE-30/PJ.41/2000 
sebagaimana terlampir (tiga set), maka diminta agar para Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan 
Pajak selaku Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1.  Segera menghubungi Administrator Bandar Udara Internasional maupun Administrator Pelabuhan Laut 
    yang terdapat di wilayah kerja kantor Saudara untuk meminta tempat strategis bagi Petugas UPFLN 
    Direktorat Jenderal Pajak dan mengkoordinasikannya dengan instansi terkait. Untuk memudahkan 
    pelaksanaannya, dapat mencontoh mekanisme yang telah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah IV DJP 
    Jaya I dengan Administrator Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta sebagaimana tampak 
    dalam berkas terlampir (satu berkas).

2.  Dalam hal tempat/ruangan dan sarana pendukung dimaksud telah Saudara persiapkan, maka 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud 
    di atas, dapat segera diberlakukan dan melaporkannya kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya 
    dengan tembusan kepada Direktur Pajak Penghasilan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/31pj.412001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1