User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:31pj.411999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 Juli 1999   

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 31/PJ.41/1999

                        TENTANG

     PENGKREDITAN PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI BAGI PERUSAHAAN YANG PENGENAAN PAJAKNYA 
       BERDASARKAN ORDONANSI PAJAK PERSEROAN TAHUN 1925 DAN UNDANG-UNDANG PAJAK ATAS 
                      BUNGA DIVIDEN DAN ROYALTY TAHUN 1970

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Mengingat masih banyaknya pertanyaan yang berkaitan dengan pembebanan pembayaran Fiskal Luar Negeri 
oleh perusahaan kontraktor pertambangan atas Fiskal Luar Negeri dan Orang Pribadi (karyawan) yang 
bertolak ke luar negeri, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 dan Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-37/PJ.4/1995  tanggal 10 Juli 1995. Nomor : SE-47/PJ.4/1995 
    tanggal 16 Oktober 1995 dan Nomor : SE-02/PJ.41/1998 tanggal 2 Pebruari 1998, Fiskal Luar Negeri 
    yang ditanggung oleh perusahaan bagi karyawan yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, 
    dapat dikreditkan dalam menghitung Pajak Penghasilan yang terutang oleh perusahaan tersebut pada 
    tahun pajak yang bersangkutan.

2.  Penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan bagi perusahaan kontraktor minyak dan gas bumi 
    sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 267/KMK.012/1978 tanggal 
    19 Juli 1978 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Perseroan dan Pajak atas 
    Bunga, Dividen dan Royalty yang terutang oleh kontraktor yang melakukan Kontrak Production 
    Sharing (kontrak bagi hasil) di bidang minyak dan gas bumi negara, pada prinsipnya harus 
    disetorkan ke rekening Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan valuta asing (U$ Dollar) pada 
    Bank Indonesia.

3.  Berdasar uraian sebagaimana tersebut diatas, maka untuk pengkreditan pembayaran Fiskal Luar 
    Negeri atas nama Orang Pribadi (karyawan) yang ditanggung oleh perusahaan yang penghitungan 
    dan pembayaran pajaknya masih berdasar Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925 dan Undang-
    undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty Tahun 1970 (perusahaan yang bergerak dibidang 
    pertambangan minyak dan gas bumi serta pertambangan lainnya - sehubungan dengan Kontrak 
    Karya dan Kontrak Bagi Hasil), masih berlaku penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : SE-55/PJ.23/1986 tanggal 4 Desember 1986, Nomor : SE-20/PJ.31/1991 tanggal 31 
    Desember 1991 dan Nomor : SE-17/PJ.43/1994 tanggal 16 September 1994, yang pada prinsipnya 
    sebagai berikut :
    a.  Fiskal Luar Negeri yang telah dibayar tersebut merupakan kredit pajak Pajak Penghasilan 
        Pasal 21 bagi karyawan yang bersangkutan dan pembayaran Fiskal Luar Negeri tersebut 
        merupakan penghasilan bagi karyawan yang bersangkutan sebagai tunjangan pajak yang 
        ditambahkan pada penghasilan karyawan termasuk expatriate yang bersangkutan.

    b.  Bagi perusahaan (pemberi kerja) pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana tersebut 
        pada huruf a diatas, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan sebagai biaya 
        karyawan dalam bulan kepergian karyawan yang bersangkutan ke luar negeri atau bulan 
        saat pembayaran Fiskal Luar Negeri yang bersangkutan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/31pj.411999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1