User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:31pj.411998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Oktober 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 31/PJ.41/1998

                        TENTANG

      PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN 
    UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 44/KMK.04/1998 tanggal 
10 Februari 1998 tentang Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk 
Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang baru didirikan dan yang bergerak dalam bidang usaha 
    industri tertentu sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996, maka 
    Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya, ditanggung oleh 
    Pemerintah untuk jangka waktu paling lama sepuluh tahun.

2.  Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah berdasarkan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

3.  Untuk penghasilan lainnya di luar usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, tetap 
    dipotong/dipungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4.  Jangka waktu Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam 
    angka 1 di atas dimulai sejak perusahaan menyelesaikan pembangunan proyeknya, yang 
    selambat-lambatnya lima tahun setelah diperoleh surat persetujuan penanaman modal atau izin usaha 
    dari instansi berwenang.

    Apabila perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas telah dapat menyelesaikan 
    pembangunan proyeknya dalam jangka waktu kurang dari lima tahun, maka penghematan waktu 
    tersebut merupakan tambahan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas.

5.  Selama jangka waktu Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam 
    angka 4 di atas, Wajib Pajak tidak wajib membayar PPh Pasal 25. Disamping itu Wajib Pajak juga tidak 
    dipungut PPh Pasal 22 dan juga tidak dipotong PPh Pasal 23, kecuali untuk penghasilan lain yang 
    pajaknya tidak ditanggung oleh Pemerintah.

6.  Pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) 
    yang diterbitkan oleh KPP dimana Wajib Pajak terdaftar.

    Apabila Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah 
    berdasarkan Keputusan Presiden tersebut ternyata juga memperoleh penghasilan di luar kegiatan  
    yang diberikan fasilitas, maka Wajib Pajak tersebut wajib melakukan pembukuan secara terpisah dan 
    atas penghasilan di luar usaha yang diberikan fasilitas tersebut terhutang PPh sebagaimana mestinya.

7.  Kewajiban pemungutan/pemotongan pajak yang menurut ketentuan harus dilakukan oleh Wajib Pajak 
    yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah, tetap harus dilakukan karena 
    PPh yang dipungut/dipotong tersebut adalah merupakan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang 
    penghasilannya dipotong atau dipungut. 

8.  Kerugian yang diderita sebelum proyek selesai atau sebelum memperoleh fasilitas, wajib 
    dikompensasikan dengan penghasilan yang diperoleh selama masa fasilitas diberikan dan kompensasi 
    kerugian ini tetap mengacu kepada Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A.ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/31pj.411998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1