User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:31pj.31985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 April 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 31/PJ.3/1985

                        TENTANG

    MASALAH BUNGA ANGSURAN PIUTANG DALAM PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SERI-PPN 44)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam praktek sering dijumpai penyerahan/penjualan Barang Kena Pajak yang dilakukan dengan 
pembayaran cicilan/angsuran dan biasanya atas harga jualnya diperhitungkan bunga karena pembayaran 
tidak dilakukan dengan tunai.

Pertanyaan yang diajukan oleh para Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penjualan dengan cara cicilan 
adalah apakah atas perhitungan bunga ini juga terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

Untuk menghilangkan keragu-raguan dan supaya terdapat keseragaman dalam penafsiran masalah ini maka 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.      Dalam Pasal 11 ayat (1) undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dicantumkan bahwa pajak 
    yang terhutang dalam Masa Pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena 
    Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak.

    Jadi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai menganut prinsip dasar akrual (accrual basis), artinya 
    pajak sudah terhutang pada saat penyerahan meskipun atas penyerahan tersebut belum atau belum 
    sepenuhnya diterima pembayarannya.

2.      Perhitungan bunga yang terjadi dalam penjualan dengan cicilan/angsuran (atau beli-sewa) pada 
    hakekatnya timbul karena pembayaran tidak dilakukan dengan tunai.

    Perhitungan bunga tersebut timbul karena adanya perjanjian pinjaman uang yang diberikan oleh si 
    penjual kepada pembeli yang dikaitkan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang bersangkutan.

3.      Mengingat Pajak Pertambahan Nilai sudah terhutang pada saat penyerahan, sepanjang perhitungan 
    bunga tidak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari harga jual, maka Dasar Pengenaan Pajak 
    untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang adalah harga jual tunai sebelum 
    diperhitungkan bunga angsuran.

    Jadi syarat yang harus dipenuhi adalah bahwa dalam perjanjian jual-beli dengan cicilan/angsuran 
    atau perjanjian beli-sewa harus dinyatakan dengan jelas harga penjualan tunai dari Barang Kena 
    Pajak yang bersangkutan dan perhitungan bunga atas pinjaman yang diberikan oleh penjual. Dalam 
    rencana pembayaran cicilan/angsuran (bulanan/triwulan dsb.) agar dicantumkan dengan jelas hutang 
    pokok dan perhitungan bunganya.

    Kalau dalam perjanjian jual-beli cicilan/angsuran atau beli-sewa tersebut tidak dapat dipisahkan 
    jumlah Harga Jual dan perhitungan bunganya, maka bunga tersebut dianggap sebagai bagian dari 
    Harga Jual, dan Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual termasuk bunga.

Demikianlah untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sedp/31pj.31985.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1