User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:31pj.241984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 31/PJ.24/1984

                        TENTANG

               SKB PPh PASAL 22 IMPOR (SERI PPh PASAL 22 - 12)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Ruang lingkup pemungutan PPh Pasal 22 Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah 
    pemasukan barang ke dalam Daerah Pabean Indonesia oleh Wajib Pajak. Dengan demikian jelaslah, 
    bahwa semua barang impor yang dimasukkan oleh Wajib Pajak yang menjadi subyek pajak dari 
    Pajak Penghasilan harus dipungut PPh Pasal 22 Impor, kecuali terhadap mereka yang dapat 
    menyerahkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor.

2.  Dengan menunjuk butir 4 huruf c surat edaran kami tanggal 8 Februari 1984 Nomor : 
    SE-02/PJ.24/1984 (Seri PPh Pasal 22-07) perlu ditegaskan, bahwa :
    a.  Terhadap semua Importir yang memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean Indonesia 
        tetap harus dipungut PPh Pasal 22 Impor.
    b.  Apabila Importir yang bersangkutan memasukkan barang impor atas dasar inden dari
        Instansi Pemerintah atau badan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan, maka kepada 
        Importir tersebut dapat diberikan SKB PPh Pasal 22 Impor dengan keharusan membayar 
        lunas terlebih dahulu PPh Pasal 25 atas " handling fee " yang diterima atau diperoleh dari 
        Instansi Pemerintah atau badan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang 
        bersangkutan. Tarif PPh yang diterapkan adalah tarif lapisan terendah, yaitu 15 % .
    c.  Apabila Importir yang bersangkutan memasukkan barang impor atas dasar inden milik 
        Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-
        undang Pajak Penghasilan 1984, maka Importir tersebut harus dapat menunjukkan 
        pelunasan PPh Pasal 25 sebesar 15 % x "handling fee" yang diterima atau diperolehnya. 
        PPh Pasal 22 Impor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai atas nama Importir yang 
        bersangkutan juga harus dipungut, yang dilimpahkan menjadi PPh Pasal 22 atas nama 
        Indentor yang bersangkutan.

3.  Batas waktu pelimpahan PPh Pasal 22 Impor ini kepada Indentor yang bersangkutan tetap "dua 
    bulan" semenjak tanggal "Bukti Pungutan PPh Pasal 22 Impor" yang bersangkutan.

Demikian untuk diperhatikan, dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/31pj.241984.txt · Last modified: 2023/02/05 19:59 by 127.0.0.1