User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:31pj.231987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 September 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 31/PJ.23/1987

                               TENTANG

                   PENINJAUAN KEMBALI PENETAPAN PKk

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Inspeksi Pajak Jakarta Barat Dua Nomor : S-322/WPJ.11/1405/1987 tanggal 
28 Juli 1987 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini perlu diberikan penegasan kembali 
mengenai hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam rangka peninjauan kembali ketetapan PKk sehubungan dengan keberatan yang diajukan oleh 
    Wajib Pajak supaya dipisahkan antara :
    1.1.    Keberatan terhadap ketetapan PKk dari Wajib Pajak yang tidak mengajukan pengampunan 
        pajak, dengan
    1.2.    Keberatan terhadap ketetapan PKk dari Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan pajak.

2.  Peninjauan kembali ketetapan PKk atas keberatan dari Wajib Pajak yang tidak mengajukan 
    pengampunan pajak dilakukan sesuai dengan prosedur biasa, yaitu dengan melakukan penghitungan 
    kembali PKk sesuai dengan data-data dan keadaan yang sebenarnya, dengan kemungkinan pajaknya 
    dapat dikurangkan, ditolak atau ditambah. Peninjauan kembali ketetapan PKk Tersebut di atas meliputi 
    seluruh tahun pajak.

3.  Peninjauan kembali ketetapan PKk atas keberatan dari Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan 
    pajak adalah sebagai berikut :
    3.1.    Terhadap ketetapan PKk tahun pajak 1984 dan sebelumnya yang SKP-nya diterbitkan sebelum 
        tanggal 18 April 1984 (saat berlakunya KEPPRES 26 Tahun 1984), sebagaimana tercantum 
        dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak (KPP.1) Bab V butir 3, tidak diadakan 
        peninjauan kembali, karena PKk untuk tahun-tahun pajak tersebut termasuk yang dimintakan 
        pengampunan pajaknya. Terhadap Wajib Pajak tersebut sesuai dengan Surat Edaran 
        No. SE-21/PJ.22/1987 tanggal 2 Juni 1987, agar diminta untuk menarik kembali surat 
        keberatannya.
    3.2.    Terhadap ketetapan PKk tahun pajak 1985 dan sebelumnya yang SKP-nya diterbitkan setelah 
        tanggal 18 April 1984 agar ditinjau kembali menjadi Tetap sama dengan Sementara (T=S).

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

WAHONO
peraturan/sedp/31pj.231987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1