User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:31pj.2005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            25 November 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 31/PJ./2005

                               TENTANG

            PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.03/2005
         TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 05/PMK.03/2005 
        TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK 

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2005 tentang 
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali
Kelebihan Pembayaran Pajak, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud untuk 
dilaksanakan sebaik-baiknya. Adapun hal-halyang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

1.  SPMKP beserta SKPKPP disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk.
2.  Bagi KPP yang jarak tempuh menjadi kendala dalam menyampaikan SKPKPP beserta SPMKP secara
    langsung oleh petugas yang ditunjuk ke KPPN karena KPP tidak berada satu kota dengan KPPN, maka
    SKPKPP beserta SPMKP dimaksud dapat dikirimkan ke KPPN terkait melalui pos tercatat paling lambat
    5 (lima) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkan SKPKPP terlampaui.
3.  KPPN wajib menerbitkan SP2D paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SKPKPP dan SPMKP diterima 
    secara lengkap dan utuh sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (9).

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/31pj.2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1