peraturan:sedp:31pj.2005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 November 2005 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 31/PJ./2005 TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.03/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 05/PMK.03/2005 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Adapun hal-halyang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut: 1. SPMKP beserta SKPKPP disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk. 2. Bagi KPP yang jarak tempuh menjadi kendala dalam menyampaikan SKPKPP beserta SPMKP secara langsung oleh petugas yang ditunjuk ke KPPN karena KPP tidak berada satu kota dengan KPPN, maka SKPKPP beserta SPMKP dimaksud dapat dikirimkan ke KPPN terkait melalui pos tercatat paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkan SKPKPP terlampaui. 3. KPPN wajib menerbitkan SP2D paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SKPKPP dan SPMKP diterima secara lengkap dan utuh sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (9). Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/31pj.2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1