peraturan:sedp:31pj.2004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Desember 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 31/PJ./2004 TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 184/PJ./2004 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 383/PJ./2002 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN PAJAK MELALUI SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK DIGITAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 184/PJ./2004 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 383/PJ./2002 tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-line dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Digital. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut : 1. Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar wajib melakukan pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital terhitung mulai tanggal 1 September 2002. 2. Wajib Pajak Badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital (e-SPT) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2005. 3. Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital (e-SPT) bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, akan diatur lebih lanjut. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/31pj.2004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1