User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:31pj.2004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 Desember 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 31/PJ./2004

                               TENTANG

              PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 184/PJ./2004 
     TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 383/PJ./2002 
        TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN PAJAK MELALUI SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE DAN 
               PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK DIGITAL

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 184/PJ./2004 tentang Perubahan 
Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 383/PJ./2002 tentang Tata Cara Pembayaran 
Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-line dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk 
Digital.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
1.  Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar wajib melakukan 
    pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line dan menyampaikan Surat 
    Pemberitahuan dalam bentuk digital terhitung mulai tanggal 1 September 2002.
2.  Wajib Pajak Badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta 
    Khusus, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital (e-SPT) terhitung mulai 
    tanggal 1 Januari 2005.
3.  Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital (e-SPT) bagi Wajib Pajak selain 
    Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, akan diatur lebih lanjut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/31pj.2004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1