User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:31pj.12004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Agustus 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 31/PJ.1/2004

                               TENTANG

                 INSENTIP PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini diberitahukan bahwa pada bulan Oktober 2004 direncanakan akan diberikan insentip kepada para
pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan penjelasan sebagai berikut :

1.  Insentip diberikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mendorong peningkatan
    prestasi, pengabdian dan gairah kerja dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

2.  Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang dimaksud dalam butir 1 adalah :
    2.1.    Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada kantor-kantor di
        lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang namanya tercantum dalam daftar pembayaran
        TKPKN bulan Agustus 2004.
    2.2.    Pegawai yang menjalani cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit kurang dari 6 bulan, cuti bersalin,
        dan cuti karena alasan penting.
    2.3.    Pegawai Harian (status menunggu SK pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dari
        Biro Kepegawaian Departemen Keuangan Republik Indonesia) yang berdasarkan Keputusan
        Direktur Jenderal Pajak sudah ditempatkan di kantor-kantor dalam lingkungan Direktorat
        Jenderal Pajak yang namanya tercantum dalam daftar pembayaran TKPKN bulan Agustus
        2004.

3.  Besarnya insentip ditetapkan sebagai berikut :
    3.1.    Pegawai sebagaimana disebutkan pada butir 2.1 dan 2.2 masing-masing sebesar penghasilan
        satu kali TKPKN sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor : SR-254/SJ/2003 tanggal 15 Juli
        2003, tidak termasuk tunjangan PPh.
    3.2.    Pegawai Harian sebagaimana dimaksud pada butir 2.3.
        3.2.1.  Sarjana             Rp. 500.000,00
        3.2.2.  Sarjana Muda/Prodip III     Rp. 400.000,00
        3.2.3.  SLTA/Prodip I           Rp. 350.000,00
        3.2.4.  SLTP                Rp. 325.000,00

4.  Insentip diberikan penuh tanpa potongan absensi, kecuali kepada pegawai yang mendapat peringatan 
    tertulis sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 15/KMK.01/UP.06/1985 
    atau pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan PP 30 Tahun 1980, dibayarkan 
    sesuai dengan prosentase yang ditetapkan.

5.  Atas insentip yang diterima, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 15% bagi pegawai golongan
    III/a ke atas dan bersifat final sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 45 tahun 1994 dan Keputusan
    Menteri Keuangan Nomor : 636/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994.

6.  Perubahan tunjangan pokok/tambahan, kegiatan/fungsional karena kenaikan pangkat atau perubahan
    eselon yang belum tercantum pada Daftar Pembayaran TKPKN bulan Agustus 2004 tidak dapat
    diperhitungkan.

7.  Insentip bagi pegawai yang baru dimutasikan dibayar oleh kantor dimana nama pegawai tersebut
    tercantum pada Daftar Pembayaran TKPKN bulan Agustus 2004, dan penandatanganan Daftar
    Pembayaran dapat dilakukan oleh Bendaharawan selaku kuasa dari penerima. Selanjutnya 
    pembayaran insentip kepada pegawai yang dimutasikan tersebut dapat dikirim/ditransfer kepada yang
    berhak menerima. Bukti pengiriman/transfer agar segera dikirim ke Bagian Keuangan Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak.

8.  Pegawai Negeri Sipil yang tidak mendapat insentip adalah pegawai yang pada saat pembayaran
    insentip (Oktober 2004) :
    8.1.    Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas
        permintaan sendiri
    8.2.    Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki masa pensiun per 1 Agustus 2004
    8.3.    Sedang menjalankan cuti besar Masa Persiapan Pensiun  (MPP).
    8.4.    Sedang cuti diluar tanggungan negara.
    8.5.    Sedang menjalankan cuti sakit lebih dari 6 bulan.
    8.6.    Sedang menjalankan skorsing (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966).

9.  Untuk kelancaran droping dana insentip pegawai tersebut serta mengingat pertanggungjawaban
    dana tersebut ke KPKN Jakarta harus dilakukan paling lambat pada akhir Oktober 2004, berkaitan
    dengan hal tersebut diminta perhatian Saudara agar segera :
    9.1.    Menghitung dana insentip pegawai secara cermat dan tepat, agar tidak terjadi kekeliruan
        (kekurangan atau kelebihan) dana yang diminta.
    9.2.    Menghitung besarnya PPh Ps.21 atas insentip pegawai, dan atas dasar perhitungan tersebut
        PPh pasal 21 akan dipotong dan disetorkan dengan SSP ke KPKN (Kas Negara) oleh KPDJP.
    9.3.    Mengirimkan surat permintaan droping dana insentip pegawai sesuai dengan keperluannya,
        melampirkan SPJ dan daftar pembayaran insentip pegawai yang akan dibayarkan pada bulan
        Oktober 2004 yang telah ditandatangani oleh masing-masing pegawai (rangkap dua) dan
        diterima di Bagian Keuangan KPDJP paling lambat tanggal 6 September 2004 (bukan
        pengiriman melalui faksimili)
    9.4.    Mengingat Daftar Pembayaran TKPKN bulan Agustus 2004 dijadikan sebagai dasar
        penghitungan IPK, maka SPJ TKPKN bulan tersebut dan bulan-bulan sebelumnya harus sudah 
        diterima di Bagian Keuangan KPDJP paling lambat akhir bulan Agustus 2004.

10. Insentip pegawai direncanakan akan dibayarkan kepada pegawai pada bulan Oktober 2004 melalui
    transfer ke rekening TKPKN sebagaimana droping TKPKN dan biaya transfer ditanggung oleh kantor
    yang bersangkutan.

11. Permintaan insentip untuk bulan Oktober 2004 akan dipenuhi setelah Saudara mengirimkan dokumen
    sesuai butir 9 secara lengkap.

12. Keterlambatan dan ketidaklengkapan serta kekeliruan perhitungan permintaan droping insentip
    pegawai sebagaimana diuraikan pada butir 9 diatas yang mengakibatkan tidak diberikan, atau kurang
    pemberian droping dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, menjadi tanggung jawab Kepala
    Kantor masing-masing. Agar tidak terjadi hal-hal tersebut di atas, dokumen-dokumen yang akan
    dikirimkan diteliti kembali sebelum dikirim ke Bagian Keuangan KPDJP.

13. Kantor Pelayanan Pajak yang membawahi KP-4 agar membantu mengingatkan Kepala KP-4 di
    wilayahnya untuk segera mengirimkan permintaan droping insentip dan daftar pembayaran yang telah
    ditandatangani masing-masing pegawai agar tidak melampaui batas waktu yang ditentukan dalam
    butir 9.

14. Terlampir contoh bentuk formulir Surat Permintaan Droping, Daftar Pembayaran Insentip, dan SPJ
    Insentip.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.




Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

Dajzoeli Sadhani
NIP. 060036043


tembusan :
1.  Direktur Jenderal
2.  Para Direktur di lingkungan KPDJP
3.  Kepala Bagian Umum KPDJP
peraturan/sedp/31pj.12004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1