User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:319pj2002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     28 Juni 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 319/PJ/2002

                        TENTANG

          PERCEPATAN PROSES RESTISUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) 
            PARA WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata 
Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Tertentu pada Kantor 
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor KEP-295/PJ/2002, untuk kelancaran pelaksanaan operasional Kantor Wilayah XIX DJP WP Besar, 
dengan ini diinstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala 
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kepala Kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak untuk 
melaksanakan langkah-langkah percepatan restitusi bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP WP Besar Satu 
dan KPP WP Besar Dua sebagai berikut :
1.  Menginventarisasi tugas pemeriksaan SPT Lebih Bayar PPN atas nama Wajib Pajak yang terdaftar 
    pada KPP WP Besar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I.1 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-331/PJ/2002 tentang Tata Cara Pemindahan Wajib 
    Pajak Ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
2.  Memperioritaskan dan mempercepat penyelesaian pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar atas nama 
    Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP WP Besar.
3.  Menyelesaikan tugas pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar masa April 2002 dan sebelumnya atas 
    nama Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP WP Besar, yang telah dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 
    1 Juni 2002, paling lambat tanggal 15 Juli 2002 dengan prosedur sesuai dengan ketentuan.
4.  Memproses peminjaman berkas dan data atas nama Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP WP Besar 
    kepada Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak mitra kerjanya atau seksi teknis dalam unit kerjanya dalam 
    waktu tidak lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya bon berkas/data Wajib Pajak.
5.  Menjawab permintaan konfirmasi dalam rangka pemeriksaan Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP 
    WP Besar dalam waktu tidak lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya permintaan konfirmasi 
    dengan menggunakan faksimili.
6.  Mempercepat penerbitan produk hukum (skp, STP, Bukti Pbk, SKPKPP, SPMKP) hasil pemeriksaan SPT 
    Masa PPN Lebih Bayar atas nama Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP WP Besar sesuai dengan 
    ketentuan yang berlaku.

Bagi para kepala Kantor Wilayah DJP diinstruksikan untuk melakukan pengawasan khusus dan koordinasi 
antara Karikpa dan KPP di wilayah kerjanya, agar pelaksanaan percepatan proses restitusi para Wajib Pajak 
yang terdaftar pada KPP WP Besar Satu dan KPP WP Besar Dua dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/319pj2002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1