User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:318pj.2002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     27 Juni 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 318/PJ./2002

                        TENTANG

           PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 327/PJ./2002 
         TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 756/PJ./2001 
 TENTANG PENYAMPAIAN LAMPIRAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DALAM BENTUK MEDIA ELEKTRONIK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 327/PJ./2002 tentang Perubahan 
Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 756/PJ./2001 tentang Penyampaian Lampiran Surat 
Pemberitahuan Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik.

Dalam pelaksanaan Keputusan tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 327/PJ./2002 maka PKP yang dalam 
    satu Masa Pajak melaporkan 500 Faktur Pajak Standar atau lebih baik sebagai Pajak Masukan maupun 
    sebagai Pajak Keluaran wajib menyampaikan lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk Media Elektronik.
2.  Untuk itu diminta kepada seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meneliti Lampiran SPT Masa 
    PPN dari seluruh PKP yang diadministrasikan pada kantor masing-masing, untuk Masa Pajak Januari 
    s/d Masa Pajak Maret 2002.
3.  Selanjutnya bagi PKP yang dalam satu Masa Pajak melaporkan 500 Faktur Pajak Standar atau lebih 
    pada lampiran SPT Masa PPN-nya (formulir 1195 A1, 1195 A2, 1195 A3, 1195 B1 dan 1195 B2) yang 
    belum menyampaikan Lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk Media Elektronik, segera dikirimkan 
    surat himbauan bahwa terhitung mulai Masa Pajak Juni 2002 PKP yang bersangkutan wajib 
    menyampaikan Lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk Media Elektronik.
4.  Apabila dalam pelaksanaan teknisnya Saudara mengalami hambatan agar Saudara melakukan 
    koordinasi dengan Direktorat Informasi Perpajakan.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/318pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1