User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:316pj.2002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     13 Juni 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 316/PJ./2002

                        TENTANG

           PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-315/PJ./2002 
     TENTANG UJI COBA PELAKSANAAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN SECARA ON LINE

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-315/PJ./2002 tentang Uji Coba 
Pelaksanaan Surat Pemberitahuan Masa PPN Secara On Line (e-filing).

Dalam pelaksanaan Keputusan tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Yang dimaksud dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN secara on line adalah 
    menyampaikan SPT Masa PPN beserta lampirannya melalui aplikasi Penerimaan SPT Masa PPN/PPn 
    BM on line.
2.  Uji coba mulai dilaksanakan pertama kalinya untuk pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2002. 
    Oleh sebab itu daftar PKP yang bersedia ikut dalam uji coba tersebut sudah harus dikirimkan sebelum 
    tanggal 30 Juni 2002.
3.  Kepala KPP yang ditunjuk agar segera melakukan inventarisasi PKP yang bersedia menjadi peserta 
    dalam uji coba e-filing dan mengirimkan daftar PKP tersebut kepada Direktur Informasi Perpajakan 
    dengan tembusan kepada Direktur PPN dan PTLL. Diminta agar PKP yang ikutserta dalam uji coba 
    sudah memiliki perangkat lunak dan perangkat keras yang memadai sehingga layak sebagai peserta 
    uji coba.
4.  PKP peserta uji coba yang telah diajukan oleh KPP akan diberikan paket program SPT Masa PPN dan 
    PPn BM on line untuk merekam SPT-nya sehingga PKP tersebut dapat mengirimkan SPT Masa PPN dan 
    PPn BM (Formulir 1195) beserta lampiran SPT Masa PPN meliputi formulir 1195 A1, 1195A2, 1195A3, 
    1195B1, 1195B2, 1195B3, 1195 B4 dan 1195 BM secara on line.
5.  Dalam pelaksanaan uji coba, agar Kepala KPP yang telah ditunjuk melakukan koordinasi dengan 
    Direktorat Informasi Perpajakan.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/316pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1