User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:30pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     17 Mei 1999  

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 30/PJ.6/1999

                        TENTANG

     PENJELASAN PENGENAAN PBB SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN DAN PENYEMPURNAAN TATA CARA 
        PENGENAAN PBB SEKTOR PERKEBUNAN, SERTA USAHA BIDANG PERIKANAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 tentang 
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.6/1999 
dan SE-22/PJ.6/1999 tanggal 23 April 1999 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Tatacara pengenaan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 pada dasarnya meliputi pula tata cara pengenaan 
    PBB untuk objek PBB Usaha Bidang Peternakan.

2.  Setelah memperoleh masukan dari berbagai pihak, beberapa materi pada Surat Edaran Nomor : 
    SE-21/PJ.6/1999 dan SE-22/PJ.6/1999 tersebut perlu dilengkapi dengan hal-hal sebagai berikut.

    2.1.    Sektor Perkebunan (SE-21/PJ.6/1999) :
        a.  Angka 1 huruf c pada surat edaran tersebut, yang dimaksud dengan areal lainnya 
            termasuk areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami.
        b.  Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sektor Perkebunan untuk areal yang sudah 
            diolah tetapi belum ditanami, adalah sebesar luas areal dikalikan Nilai Jual Objek 
            Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor 
            Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama menteri Keuangan ditambah dengan 
            jumlah biaya pengolahan/pematangan tanah dalam satu tahun.
        c.  Besarnya biaya pengolahan/pematangan tanah untuk sektor Perkebunan adalah 
            sebagaimana Lampiran I Surat Edaran ini.

    2.2.    Usaha Bidang Perikanan (SE-22/PJ.6/1999) :
        a.  Termasuk dalam pengertian tiram pada surat edaran tersebut di atas adalah tiram 
            mutiara.
        b.  Yang dimaksud dengan areal lainnya pada surat edaran tersebut di atas adalah 
            areal lainnya di daratan.
        c.  Besarnya Nilai Jual Objek Pajak perairan ditentukan berdasarkan korelasi garis lurus 
            kesamping dengan klasifikasi NJOP permukaan bumi berupa tanah di sekitarnya 
            sebagaimana perhitungan pada Lampiran Va dan Vb Keputusan Direktur Jenderal 
            Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998, dan ditetapkan oleh 
            Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.
        d.  Besarnya Nilai Jual Objek Pajak untuk areal pembudidayaan ikan yang belum 
            menghasilkan atau areal pembenihan (pembiakan) ikan adalah sebesar luas areal 
            perairan dikalikan dengan NJOP perairan sebagaimana tersebut pada  huruf a, 
            ditambah dengan biaya investasi pembenihan ikan dalam satu tahun yang terdiri 
            dari biaya bibit dan pemeliharaan.
        e.  Besarnya Nilai Jual Objek Pajak untuk arel perairan untuk pengamanan serta 
            kepentingan lainnya selain yang dimaksud dalam huruf b adalah sebesar luas areal 
            dikalikan dengan NJOP perairan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas.
        f.  Penyempurnaan bentuk formulir SPOP dan Daftar Perhitungan Ketetapan untuk 
            usaha bidang perikanan adalah sebagaimana Lampiran II Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/30pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1