User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:30pj.61998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              25 Agustus 1998        

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 30/PJ.6/1998

                        TENTANG

        PELAKSANAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah 
dan Bangunan (BPHTB) bersama ini diminta perhatian agar Saudara bertindak proaktif terutama untuk hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya membayar BPHTB sesuai ketentuan 
    berlaku agar diterbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang 
    Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar 
    Tambahan (SKBKBT) atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (STB) berikut 
    pengenaan sanksi administrasinya.

2.  Terhadap kegiatan lelang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang oleh Undang-undang diberi 
    kewenangan untuk melakukan penjualan lelang (BUPLN) agar dilakukan pemantauan lebih serius dan 
    diupayakan pemenang lelang memenuhi kewajibannya membayar BPHTB.

3.  Terhadap pejabat terkait (PPAT/Notaris), Kepala Kantor Lelang, Kepala Kantor Pertanahan yang tidak 
    memenuhi kewajibannya antara lain menandatangani akta pemindahan hak tanpa memperhatikan 
    bukti pembayaran BPHTB (SSB) agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/30pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1