peraturan:sedp:30pj.61998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Agustus 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.6/1998
TENTANG
PELAKSANAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) bersama ini diminta perhatian agar Saudara bertindak proaktif terutama untuk hal-hal
sebagai berikut :
1. Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya membayar BPHTB sesuai ketentuan
berlaku agar diterbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang
Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar
Tambahan (SKBKBT) atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (STB) berikut
pengenaan sanksi administrasinya.
2. Terhadap kegiatan lelang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang oleh Undang-undang diberi
kewenangan untuk melakukan penjualan lelang (BUPLN) agar dilakukan pemantauan lebih serius dan
diupayakan pemenang lelang memenuhi kewajibannya membayar BPHTB.
3. Terhadap pejabat terkait (PPAT/Notaris), Kepala Kantor Lelang, Kepala Kantor Pertanahan yang tidak
memenuhi kewajibannya antara lain menandatangani akta pemindahan hak tanpa memperhatikan
bukti pembayaran BPHTB (SSB) agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/30pj.61998.txt · Last modified: by 127.0.0.1