User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:30pj.51993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               29 Oktober 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 30/PJ.5/1993

                        TENTANG

          WEWENANG UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN TERHADAP KEBERATAN ATAS SKKPP-PPN/PPn BM

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah IX DJP No. S-2115/WPJ.09/BD.0402/1993 tanggal 20 
September 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berhubung dengan adanya kesalahan ketik pada lampiran V angka 4 kolom 4 angka 1 dan 2 
    Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-13/PJ.11/1993 tanggal 13 Februari 1993 tentang Pelimpahan 
    wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, 
    maka perlu diadakan pembetulan sebagai berikut :

    1.1.    Pada lampiran V angka 4 kolom 4 angka 1

        tertulis    :
        Untuk Kanwil VI DJP
        Surat Ketetapan Pajak PPN dan PPn BM yang DPP-nya berjumlah Rp. 1.000.000.000,- sampai 
        dengan Rp. 7.500.000.000,-

        Terdapat salah ketik seharusnya adalah :
        Untuk Kanwil VI DJP Surat ketetapan pajak PPN dan PPn BM yang DPP-nya berjumlah 
        Rp. 1.000.000.000,- sampai dengan Rp. 7.500.000.000,-.
    
    1.2.    Pada lampiran V angka 4 kolom 4 angka 2

        tertulis    :
        Untuk Kanwil DJP Lainnya
        Surat Ketetapan Pajak PPN dan PPn BM yang DPP-nya berjumlah Rp. 250.000.000,- sampai 
        dengan Rp. 3.000.000.000,-

        Terdapat salah ketik, seharusnya adalah :
        Untuk Kanwil DJP Lainnya
        Surat ketetapan pajak PPN dan PPn BM yang DPP-nya berjumlah Rp. 250.000.000,- sampai 
        dengan Rp. 3.000.000.000,-.

2.  Dengan adanya perbaikan atas salah ketik tersebut di atas yaitu dari Surat Ketetapan Pajak menjadi 
    surat ketetapan pajak maka wewenang yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah bukan hanya 
    Surat Ketetapan Pajak saja, namun termasuk surat ketetapan pajak lainnya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/30pj.51993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1