peraturan:sedp:30pj.51993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Oktober 1993 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 30/PJ.5/1993 TENTANG WEWENANG UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN TERHADAP KEBERATAN ATAS SKKPP-PPN/PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah IX DJP No. S-2115/WPJ.09/BD.0402/1993 tanggal 20 September 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Berhubung dengan adanya kesalahan ketik pada lampiran V angka 4 kolom 4 angka 1 dan 2 Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-13/PJ.11/1993 tanggal 13 Februari 1993 tentang Pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu diadakan pembetulan sebagai berikut : 1.1. Pada lampiran V angka 4 kolom 4 angka 1 tertulis : Untuk Kanwil VI DJP Surat Ketetapan Pajak PPN dan PPn BM yang DPP-nya berjumlah Rp. 1.000.000.000,- sampai dengan Rp. 7.500.000.000,- Terdapat salah ketik seharusnya adalah : Untuk Kanwil VI DJP Surat ketetapan pajak PPN dan PPn BM yang DPP-nya berjumlah Rp. 1.000.000.000,- sampai dengan Rp. 7.500.000.000,-. 1.2. Pada lampiran V angka 4 kolom 4 angka 2 tertulis : Untuk Kanwil DJP Lainnya Surat Ketetapan Pajak PPN dan PPn BM yang DPP-nya berjumlah Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 3.000.000.000,- Terdapat salah ketik, seharusnya adalah : Untuk Kanwil DJP Lainnya Surat ketetapan pajak PPN dan PPn BM yang DPP-nya berjumlah Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 3.000.000.000,-. 2. Dengan adanya perbaikan atas salah ketik tersebut di atas yaitu dari Surat Ketetapan Pajak menjadi surat ketetapan pajak maka wewenang yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah bukan hanya Surat Ketetapan Pajak saja, namun termasuk surat ketetapan pajak lainnya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/30pj.51993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1