peraturan:sedp:30pj.512003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Desember 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.51/2003
TENTANG
PENJELASAN MENGENAI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
ATAS PRODUK MINUMAN RINGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan Wajib Pajak tentang pengenaan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah atas produk minuman ringan dalam kemasan yang dapat dikembalikan (contoh : botol dan krat),
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. Ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
1. Minuman ringan yang merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, antara lain:
- Air buah dan air sayuran yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol,
mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma
maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas untuk penjualan eceran, yang dapat berupa
air jeruk, air grapefruit, air buah jeruk lainnya, air nenas, air tomat, air buah anggur
(termasuk air buah belum meragi), air apel, air buah atau sari sayuran lainnya, dari
satu jenis buah atau sayuran, dan campuran air buah atau campuran air sayuran.
- Air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma, yang
dibotolkan/dikemas untuk penjualan eceran.
- Minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, selain air, air mineral, air soda,
minuman yang terbuat dari susu, dan teh, yang dikemas untuk penjualan eceran.
2. Atas penyerahan minuman ringan tersebut di atas yang dilakukan oleh Pengusaha yang
menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut di Dalam Daerah Pabean
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, juga
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) dikenakan hanya satu kali pada waktu
penyerahan minuman ringan tersebut oleh Pengusaha yang Menghasilkan.
4. Yang termasuk dalam pengertian menghasilkan adalah kegiatan membotolkan, yaitu
memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu,
dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan itu, atau menyuruh
orang atau badan lain melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
B. Praktek Bisnis Industri Minuman Ringan yang Berlaku.
1. Dalam industri minuman ringan, umumnya terdapat pemisahan antara kegiatan pabrikasi dan
kegiatan distribusi. Pabrikan (manufacturing) hanya berfungsi untuk memproduksi
minumannya saja.
Sedangkan Distributor berfungsi untuk menyalurkan dan memasarkan produk minuman
ringan tersebut.
2. Cara pengemasan untuk produk minuman tersebut, secara garis besar dapat dibedakan
menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
a. Pengemasan dengan menggunakan kemasan yang dapat dikembalikan/returnable
container, diantaranya botol gelas (Returnable Glass Bottle - RGB) beserta kratnya.
Sudah menjadi praktek bisnis yang berlaku umum di Indonesia bahwa botol RGB
selalu dimiliki oleh perusahaan distribusi (Distributor). Hal ini berkaitan dengan
pemungutan uang jaminan atas botol RGB dalam rangka memastikan hubungan bisnis
yang efektif antara penjual (dalam hal ini Distributor) dengan toko/warung/retailer
yang membeli minuman ringan tersebut.
b. Pengemasan dengan menggunakan kemasan sekali pakai/non returnable container,
diantaranya kemasan kotak tetra pack, kaleng, ataupun plastik.
C. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, pengenaan PPn BM untuk produk minuman ringan dapat
dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam rangka konsistensi serta untuk memberikan kepastian hukum, maka yang dimaksud
dengan Pengusaha yang menghasilkan (Pabrikan) minuman ringan adalah pengusaha yang
menghasilkan/memproduksi isi minuman ringan tersebut dan bukan pengusaha yang
mendistribusikannya (Distributor).
2. Untuk minuman ringan yang menggunakan kemasan yang dapat dikembalikan (Returnable
Container):
a. Penyerahan botol dan krat oleh Sole Distributor kepada pabrikan minuman ringan
dalam rangka tataniaga minuman sebagai sarana untuk distribusi dan pemasaran
minuman yang oleh pembeli harus dikembalikan (returnable containers) adalah bukan
penyerahan Barang Kena Pajak.
b. Mengingat botol dan krat yang digunakan dalam tataniaga minuman ringan harus
dikembalikan, maka pada dasarnya yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah adalah isinya saja.
c. Dalam hal botol dan krat disediakan oleh Sole Distributor dan proses pembotolan dan
pengemasan dilakukan oleh Pabrikan, maka Harga Jual yang menjadi Dasar
Pengenaan Pajak (PPN dan PPn BM) atas penyerahan minuman kepada Sole
Distributor adalah meliputi harga isi minuman ditambah dengan biaya pembotolan dan
pengemasannya.
3. Untuk minuman ringan yang menggunakan kemasan sekali pakai (Non Returnable Container),
Dasar Pengenaan Pajak (PPN dan PPn BM) adalah Harga Jual termasuk kemasan dan karton
dan dikenakan pada tingkat pabrikan.
4. Surat-surat Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan sebelum berlakunya surat edaran ini,
yang isinya bertentangan dengan isi surat edaran ini, dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/sedp/30pj.512003.txt · Last modified: by 127.0.0.1