User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:30pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            17 Desember 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 30/PJ.51/2003

                               TENTANG

             PENJELASAN MENGENAI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
                      ATAS PRODUK MINUMAN RINGAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan Wajib Pajak tentang pengenaan Pajak Penjualan atas Barang 
Mewah atas produk minuman ringan dalam kemasan yang dapat dikembalikan (contoh : botol dan krat), 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

A.  Ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    1.  Minuman ringan yang merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah, antara lain:
        -   Air buah dan air sayuran yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, 
            mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma 
            maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas untuk penjualan eceran, yang dapat berupa 
            air jeruk, air grapefruit, air buah jeruk lainnya, air nenas, air tomat, air buah anggur 
            (termasuk air buah belum meragi), air apel, air buah atau sari sayuran lainnya, dari 
            satu jenis buah atau sayuran, dan campuran air buah atau campuran air sayuran.
        -   Air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma, yang 
            dibotolkan/dikemas untuk penjualan eceran.
        -   Minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, selain air, air mineral, air soda, 
            minuman yang terbuat dari susu, dan teh, yang dikemas untuk penjualan eceran.

    2.  Atas penyerahan minuman ringan tersebut di atas yang dilakukan oleh Pengusaha yang 
        menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut di Dalam Daerah Pabean 
        dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, juga 
        dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    3.  Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) dikenakan hanya satu kali pada waktu 
        penyerahan minuman ringan tersebut oleh Pengusaha yang Menghasilkan.

    4.  Yang termasuk dalam pengertian menghasilkan adalah kegiatan membotolkan, yaitu 
        memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu, 
        dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan itu, atau menyuruh 
        orang atau badan lain melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.

B.  Praktek Bisnis Industri Minuman Ringan yang Berlaku.
    1.  Dalam industri minuman ringan, umumnya terdapat pemisahan antara kegiatan pabrikasi dan 
        kegiatan distribusi. Pabrikan (manufacturing) hanya berfungsi untuk memproduksi 
        minumannya saja.

        Sedangkan Distributor berfungsi untuk menyalurkan dan memasarkan produk minuman 
        ringan tersebut.

    2.  Cara pengemasan untuk produk minuman tersebut, secara garis besar dapat dibedakan 
        menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
        a.  Pengemasan dengan menggunakan kemasan yang dapat dikembalikan/returnable 
            container, diantaranya botol gelas (Returnable Glass Bottle - RGB) beserta kratnya.
            Sudah menjadi praktek bisnis yang berlaku umum di Indonesia bahwa botol RGB 
            selalu dimiliki oleh perusahaan distribusi (Distributor). Hal ini berkaitan dengan 
            pemungutan uang jaminan atas botol RGB dalam rangka memastikan hubungan bisnis 
            yang efektif antara penjual (dalam hal ini Distributor) dengan toko/warung/retailer 
            yang membeli minuman ringan tersebut.
        b.  Pengemasan dengan menggunakan kemasan sekali pakai/non returnable container, 
            diantaranya kemasan kotak tetra pack, kaleng, ataupun plastik.

C.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, pengenaan PPn BM untuk produk minuman ringan dapat 
    dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
    1.  Dalam rangka konsistensi serta untuk memberikan kepastian hukum, maka yang dimaksud 
        dengan Pengusaha yang menghasilkan (Pabrikan) minuman ringan adalah pengusaha yang 
        menghasilkan/memproduksi isi minuman ringan tersebut dan bukan pengusaha yang 
        mendistribusikannya (Distributor).

    2.  Untuk minuman ringan yang menggunakan kemasan yang dapat dikembalikan (Returnable 
        Container):
        a.  Penyerahan botol dan krat oleh Sole Distributor kepada pabrikan minuman ringan 
            dalam rangka tataniaga minuman sebagai sarana untuk distribusi dan pemasaran 
            minuman yang oleh pembeli harus dikembalikan (returnable containers) adalah bukan 
            penyerahan Barang Kena Pajak.
        b.  Mengingat botol dan krat yang digunakan dalam tataniaga minuman ringan harus 
            dikembalikan, maka pada dasarnya yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang 
            Mewah adalah isinya saja.
        c.  Dalam hal botol dan krat disediakan oleh Sole Distributor dan proses pembotolan dan 
            pengemasan dilakukan oleh Pabrikan, maka Harga Jual yang menjadi Dasar 
            Pengenaan Pajak (PPN dan PPn BM) atas penyerahan minuman kepada Sole 
            Distributor adalah meliputi harga isi minuman ditambah dengan biaya pembotolan dan 
            pengemasannya.

    3.  Untuk minuman ringan yang menggunakan kemasan sekali pakai (Non Returnable Container), 
        Dasar Pengenaan Pajak (PPN dan PPn BM) adalah Harga Jual termasuk kemasan dan karton 
        dan dikenakan pada tingkat pabrikan.

    4.  Surat-surat Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan sebelum berlakunya surat edaran ini, 
        yang isinya bertentangan dengan isi surat edaran ini, dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/30pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 by 127.0.0.1