peraturan:sedp:30pj.512000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Oktober 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 30/PJ.51/2000 TENTANG RALAT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-27/PJ.51/2000 TANGGAL 29 SEPTEMBER 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.51/2000 tanggal 29 September 2000 hal Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan/Impor hasil tembakau terdapat kesalahan dalam pengetikan dan penyajian, dipandang perlu untuk melakukan pembetulan Surat Edaran dimaksud, yaitu : 1. Mengubah bunyi Butir 8 huruf b, yang semula berbunyi : "b. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 378/KMK.05/2000 tanggal 11 September 2000, maka Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan atas produksi hasil tembakaunya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (lihat Lampiran 3)." menjadi : "b. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 89/KMK.05/2000 tanggal 29 Maret 2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 378/KMK.05/2000 tanggal 11 September 2000 , maka Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan atas produksi hasil tembakaunya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (lihat Lampiran 3)." 2. Karena terdapat kesalahan penyusunan halaman 2 (dua) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.04/2000 yang menyangkut paragraf Mengingat angka 5 yang merupakan lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.51/2000, bersama ini dilampirkan foto kopi Keputusan Menteri Keuangan secara lengkap. Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan serta disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing. Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.51/2000 tanggal 29 September 2000. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/30pj.512000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1