User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:30pj.512000
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Oktober 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 30/PJ.51/2000

                          TENTANG

           RALAT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-27/PJ.51/2000 
                          TANGGAL 29 SEPTEMBER 2000

                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.51/2000 tanggal 29 September 
2000 hal Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan/Impor hasil tembakau terdapat kesalahan dalam 
pengetikan dan penyajian, dipandang perlu untuk melakukan pembetulan Surat Edaran dimaksud, yaitu :

1.  Mengubah bunyi Butir 8 huruf b, yang semula berbunyi :
    "b. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Pebruari 
        1998 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana diubah 
        terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 378/KMK.05/2000 tanggal 11 
        September 2000, maka Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali bukan sebagai Pengusaha 
        Kena Pajak dan atas produksi hasil tembakaunya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai 
        (lihat Lampiran 3)."

    menjadi :
    "b. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 89/KMK.05/2000 tanggal 29 Maret 2000 
        tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah 
        dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 378/KMK.05/2000 tanggal 11 September 
        2000 , maka Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
        dan atas produksi hasil tembakaunya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (lihat Lampiran 
        3)."

2.  Karena terdapat kesalahan penyusunan halaman 2 (dua) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    406/KMK.04/2000 yang menyangkut paragraf Mengingat angka 5 yang merupakan lampiran Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.51/2000, bersama ini dilampirkan foto kopi 
    Keputusan Menteri Keuangan secara lengkap.

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan serta disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara 
masing-masing. Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, agar pengarsipannya disatukan dengan 
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.51/2000 tanggal 29 September 2000.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/30pj.512000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1