peraturan:sedp:30pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juli 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 30/PJ.51/1996 TENTANG PENEBUSAN STICKER LUNAS PPN DAN PELAYANANNYA (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 36 - 95) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Untuk mencegah timbulnya kerancuan dalam pelaksanaan Surat Edaran Kami Nomor SE -25/PJ.51/1996 tanggal 8 Juli 1996, bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Syarat mengenai tempat dibuatnya stempel/master untuk kaset isi jenis A dan jenis B, demikian pula untuk compact disc jenis CD.1 dan jenis CD.2, tidak mutlak menentukan pada jenis yang mana rekaman suara tersebut harus digolongkan. Pada umumnya, stempel/master kaset isi jenis A dan compact disc jenis CD.1. dibuat di dalam negeri. Namun tidak tertutup kemungkinan bahwa stempel/master tersebut terpaksa dibuat di luar negeri misalnya dalam proses mixing dan finishing. Demikian pula tidak tertutup kemungkinan bahwa suatu saat terjadi yang sebaliknya yaitu bahwa untuk stempel/master kaset isi jenis B dan compact disc jenis CD.2. dibuat di dalam negeri. 2. Oleh karena itu : 2.1. Kaset isi jenis A dan compact disc jenis CD.1. tetap harus dikenakan sticker PPN pada golongan tersebut, meskipun stempel/masternya dibuat di luar negeri, 2.2. Kaset isi jenis B dan compact disc jenis CD.2 dikenakan sticker PPN pada golongan tersebut, meskipun stempel/masternya dibuat di dalam negeri. Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-25/PJ.51/1996 (SERI PPN 36-95). Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sedp/30pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1