User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:30pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juli 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 30/PJ.51/1996

                        TENTANG

               PENEBUSAN STICKER LUNAS PPN DAN PELAYANANNYA 
                (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 36 - 95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk mencegah timbulnya kerancuan dalam pelaksanaan Surat Edaran Kami Nomor SE -25/PJ.51/1996 
tanggal 8 Juli 1996, bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Syarat mengenai tempat dibuatnya stempel/master untuk kaset isi jenis A dan jenis B, demikian pula 
    untuk compact disc jenis CD.1 dan jenis CD.2, tidak mutlak menentukan pada jenis yang mana
    rekaman suara tersebut harus digolongkan.

    Pada umumnya, stempel/master kaset isi jenis A dan compact disc jenis CD.1. dibuat di dalam negeri. 
    Namun tidak tertutup kemungkinan bahwa stempel/master tersebut terpaksa dibuat di luar negeri 
    misalnya dalam proses mixing dan finishing. Demikian pula tidak tertutup kemungkinan bahwa suatu 
    saat terjadi yang sebaliknya yaitu bahwa untuk stempel/master kaset isi jenis B dan compact disc 
    jenis CD.2. dibuat di dalam negeri.

2.  Oleh karena itu :
    2.1.    Kaset isi jenis A dan compact disc jenis CD.1. tetap harus dikenakan sticker PPN pada 
        golongan tersebut, meskipun stempel/masternya dibuat di luar negeri,
    2.2.    Kaset isi jenis B dan compact disc jenis CD.2 dikenakan sticker PPN pada golongan tersebut, 
        meskipun stempel/masternya dibuat di dalam negeri.

Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Nomor SE-25/PJ.51/1996 (SERI PPN 36-95).

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI  
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sedp/30pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1