User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:30pj.4421993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 Desember 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 30/PJ.442/1993

                        TENTANG

        RALAT ATAS KEP. DIR. JEN. PAJAK NO. : KEP-10/PJ.11/93 TGL. 4 OKTOBER 1993 
                    TENTANG TATA CARA VERIFIKASI LAPANGAN PPh

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ.11/1993 tanggal 
4 Oktober 1993 tentang Tata Cara Verifikasi Lapangan Pajak Penghasilan, dengan ini diberitahukan bahwa 
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas terdapat kesalahan cetak yang harus dibetulkan, 
bersama ini diberikan ralat sebagai berikut :

1.  Halaman 4, pasal 4 huruf c, baris ke-3 :
    tertulis        :   ............., namun sampai batas waktu yang ditentukan, ...............
    seharusnya  :   ............., namun setelah ditegor sampai dengan batas waktu yang 
                ditentukan, .................

2.  Halaman 9, butir 2.1.1., baris ke-13 :
    tertulis        :   selama 2 (dua) tahun berturut-turut
    seharusnya  :   selama 6 (enam) bulan berturut-turut

3.  Halaman 9, butir 2.1.3., baris ke-23 :
    ditambah    :   -   Subyek Pajak tidak mendaftarkan diri dan atau tidak terdaftar 
                    sebagai Pemotong/Pemungut.
                -   Wajib Pajak yang tidak merespons KP Tipa 4 sewaktu dilakukan 
                    Verifikasi Kantor.

4.  Halaman 10, butir IV.1.1.1., baris ke-3 dan ke-4 :
    a.  tertulis        :   SPVL (Bentuk KP Verlap 3)
        seharusnya  :   SPVL (Bentuk KP Verlap 4)

    b.  tertulis        :   Buku Register SPVL (KP Verlap 4)
        seharusnya  :   Buku Register SPVL (KP Verlap 5)

5.  Halaman 11, Lampiran II, butir I.1. :
    tertulis        :   Tanda Pengenal sebagai petugas Verifikasi Lapangan (KP Verifikasi 
                Lapangan 5)
    seharusnya  :   Tanda Pengenal sebagai petugas Verifikasi Lapangan (KP Verifikasi 
                Lapangan 3)

6.  Halaman 16, butir 2.11, baris ke-6 :
    tertulis        :   ............; Wajib Pajak yang secara nyata tidak menunjukkan kegiatan 
                usaha lagi. Penanganannya sama dengan angka 2.1.1. dan 2.1.2
    seharusnya  :   ............; Wajib Pajak yang melaporkan tidak melakukan kegiatan usaha lagi.
                Penanganannya sama dengan angka 2.1.1. dan 2.1.2

7.  Halaman 16, butir III.2, baris ke-13 :
    tertulis        :   Nota Pemindahan (bentuk KP Verifikasi Lapangan 7) ditujukan kep Kantor 
                Wilayah,
    seharusnya  :   Tidak dilakukan Verifikasi Lapangan tetapi dilakukan pemeriksaan oleh 
                Karikpa. Untuk itu dibuat Nota Pemindahan (bentuk KP Verifikasi Lapangan 7) 
                yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah, ...........

8.  Lampiran    :   III.1-2., LHVL Model - B. Uraian Pelaksanaan Verifikasi, butir II A.3.2. 
                halaman 3 :

    Anak kalimat yang berbunyi :
    Kecuali pengeluaran netto sebagai hasil penerapan norma penghitungan untuk WP yang seharusnya 
    menyelenggarakan pembukuan akan tetapi tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana 
    mestinya diperoleh jumlah yang lebih besar, Agar dihapus.

Demikian untuk diketahui.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/sedp/30pj.4421993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1