peraturan:sedp:30pj.432001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juli 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 30/PJ.43/2001 TENTANG PENJELASAN ATAS JASA INTERKONEKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Lampiran III butir 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-305/PJ./2001 tanggal 18 April 2001 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, dengan ini disampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut : 1. Jasa Interkoneksi termasuk jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum, yang merupakan jenis jasa lain yang atas imbalannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. 2. Dalam hal terdapat 2 operator telekomunikasi yang saling memberi dan atau menerima jasa interkoneksi, maka masing-masing operator wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa interkoneksi yang seharusnya dibayarkan bukan sebesar selisih/net yang sebenarnya dibayarkan (yang diterima dikurangi dengan yang diberikan, atau sebaliknya). 3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini diminta agar Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian tehadap operator telekomunikasi yang memberikan jasa interkoneksi, apakah pemotongan PPh pasal 23 atas jasa interkoneksi tersebut telah dilakukan atas jumlah yang seharusnya dibayarkan dan bukan atas jumlah yang sebenarnya dibayarkan. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd, HADI POERNOMO
peraturan/sedp/30pj.432001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1