User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:30pj.432001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Juli 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 30/PJ.43/2001

                        TENTANG

                 PENJELASAN ATAS JASA INTERKONEKSI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Lampiran III butir 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-305/PJ./2001 
tanggal 18 April 2001 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, dengan ini disampaikan beberapa penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Jasa Interkoneksi termasuk jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum,  yang merupakan jenis 
    jasa lain yang atas imbalannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% 
    (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

2.  Dalam hal terdapat 2 operator telekomunikasi yang saling memberi dan atau menerima jasa 
    interkoneksi, maka masing-masing operator wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa 
    interkoneksi yang seharusnya dibayarkan bukan sebesar selisih/net yang sebenarnya dibayarkan 
    (yang diterima dikurangi dengan yang diberikan, atau sebaliknya).

3.  Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini diminta agar Kantor Pelayanan Pajak melakukan 
    penelitian tehadap operator telekomunikasi yang memberikan jasa interkoneksi, apakah pemotongan 
    PPh pasal 23 atas jasa interkoneksi tersebut telah dilakukan atas jumlah yang seharusnya dibayarkan 
    dan bukan atas jumlah yang sebenarnya dibayarkan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/30pj.432001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1