User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:30pj.421999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Juli 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 30/PJ.42/1999

                        TENTANG

       PENEGASAN ATAS LAPORAN KEUANGAN WAJIB PAJAK YANG HARUS DIAUDIT OLEH AKUNTAN PUBLIK 
        SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN SE-21/PJ.42/1999 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS 
    PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN ATAU PEMEKARAN USAHA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai pelaksanaan SE-21/PJ.42/1999 
tanggal 26 Mei 1999 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, 
Peleburan atau Pemekaran Usaha, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam butir 2 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.42/1999 tanggal 
    26 Mei 1999 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, 
    Peleburan atau Pemekaran Usaha, ditegaskan bahwa Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta 
    dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dapat menggunakan nilai buku apabila memenuhi 
    persyaratan Laporan Keuangan Wajib Pajak tersebut khususnya untuk tahun pajak dilakukannya 
    pengalihan harta harus diaudit oleh akuntan publik.

2.  Yang dimaksud dengan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta tersebut pada butir 1 di atas, 
    adalah pihak-pihak yang melaksanakan penggabungan atau peleburan usaha baik Wajib Pajak yang 
    melakukan pengalihan harta (transferor company), maupun Wajib Pajak yang menerima pengalihan 
    harta (acquiring company).

3.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Laporan Keuangan Wajib Pajak khususnya untuk tahun pajak 
    dilakukannya pengalihan harta yang harus diaudit oleh akuntan publik adalah Laporan Keuangan dari 
    Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta (transferor company) dan Laporan Keuangan dari 
    Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta (acquiring company).

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/30pj.421999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1