User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:30pj.421996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Agustus 1996   

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 30/PJ.42/1996

                        TENTANG

   TATACARA PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN (SERI PPh UMUM NOMOR 36)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf m jo. Pasal 19 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
tetap merupakan penghasilan dan dikenakan PPh dengan tarif tersendiri berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan. Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 1996 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan (terlampir),
dengan ini diberikan penegasan tentang tatacara pelaksanaannya, sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, yang dapat melakukan penilaian kembali 
    aktiva tetap yang terletak atau berada di Indonesia adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang telah 
    memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak 
    dilakukannya penilaian kembali. Kewajiban pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan tersebut 
    adalah semua kewajiban pajak dari Wajib Pajak tersebut, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppn BM), dan Pajak Bumi dan 
    Bangunan (PBB) yang telah terutang sampai dengan masa pajak sebelum masa pajak dilakukannya 
    penilaian kembali.

2.  Aktiva tetap yang dapat dilakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah
    semua aktiva berwujud, termasuk tanah tetapi tidak termasuk aktiva bukan bangunan kelompok 1.
    Disamping itu aktiva tetap yang akan dinilai kembali tersebut telah dimiliki oleh Wajib Pajak lebih
    dari 5 (lima) tahun dan masih digunakan oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan, menagih, dan
    memelihara penghasilan, serta kepemilikan tersebut tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan
    (bukan persediaan barang dagangan).

3.  Penilaian kembali aktiva tetap harus dilakukan oleh Wajib Pajak atas seluruh aktiva yang memenuhi
    syarat sebagaimana dimaksud pada butir 2. Dengan demikian Wajib Pajak tidak diperkenankan untuk 
    melakukan penilaian kembali atas sebagian aktiva atau aktiva tertentu, misalnya kelompok bangunan 
    saja.

4.  Penilaian kembali aktiva tetap harus dilakukan oleh lembaga penilai yang diakui pemerintah.
    Penilaian kembali aktiva dihitung berdasarkan nilai pasar wajar yang berlaku pada saat dilakukannya
    penilaian kembali dengan menggunakan metode penila ian yang lazim berlaku di Indonesia.

5.  Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, atas selisih lebih penilaian kembali
    aktiva tetap dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen).

    Untuk menghitung besarnya PPh yang terutang, selisih penilaian kembali aktiva tetap wajib
    dikompensasikan terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal apabila Wajib Pajak mempunyai sisa
    kerugian fiskal yang masih dapat dikompensasikan.

    Contoh 1 :
    PT. A mempunyai aktiva tetap berwujud dengan nilai buku fiskal sebesar Rp.300.000.000,00 dan
    akan melakukan penilaian kembali aktiva yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan 
    Menteri Keuangan tersebut. Penilaian kembali dilakukan oleh lembaga penilai yang menetapkan bahwa 
    nilai pasar wajar aktiva tersebut sebesar Rp. 800.000.000,00. Dengan demikian selisih penilaian 
    kembali aktiva yang dikenakan PPh adalah Rp. 500.000.000,00 dan PPh yang terutang sebesar 10% 
    atau  Rp. 50.000.000,00.

    Contoh 2 :
    Dalam hal PT. A dalam contoh 1 masih mempunyai sisa kerugian fiskal yang masih dapat
    dikompensasikan sebesar Rp.400.000.000,00, maka selisih penilaian kembali aktiva tersebut 
    dikurangkan terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal tersebut. Dengan demikian selisih lebih 
    penilaian aktiva yang dikenakan PPh adalah 
    Rp. 100.000.000,00 (Rp. 500.000.000,00 - Rp.400.000.000,00) dan PPh yang terutang menjadi
    10% dari Rp.100.000.000,00 atau sebesar Rp. 10.000.000,00.

6.  Selisih lebih penilaian kembali aktiva setelah kompensasi kerugian dibukukan dalam perkiraan 
    tersendiri yaitu perkiraan "Selisih Penilaian Kembali Aktiva" dan termasuk dalam kelompok perkiraan 
    modal.

    Penerimaan saham bonus atau pencatatan tambahan nilai saham tanpa penyetoran kepada para
    pemegang saham, sebagai akibat pemindahbukuan perkiraan "Selisih Penilaian Kembali Aktiva"
    ke perkiraan Modal Saham, tidak dikenakan PPh bagi pemegang saham sesuai dengan penjelasan
    Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Undang-undang No. 10 TAHUN 1994. Perkiraan "Selisih Penilaian Kembali Aktiva" juga dapat digunakan 
    sebagai tambahan cadangan modal.

7.  Dalam hal Wajib Pajak melakukan juga penilaian kembali atas aktiva yang tidak memenuhi syarat
    sebagaimana dimaksud pada butir 2, misalnya atas aktiva bukan bangunan kelompok 1 atau atas
    aktiva yang dimiliki Wajib Pajak tidak lebih dari 5 (lima) tahun, maka atas selisih penilaian kembali
    dari aktiva yang tidak memenuhi syarat tersebut wajib digabungkan dengan penghasilan lainnya
    dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dan dikenakan PPh sesuai dengan tarif umum
    yang berlaku.

    Oleh karena itu, Wajib Pajak yang melakukan juga penilaian kembali atas aktiva yang tidak
    memenuhi syarat tersebut, wajib membuat perhitungan secara terpisah atas selisih penilaian
    kembali dari aktiva yang tidak memenuhi syarat tersebut.

8.  Mulai tahun pajak dilakukannya penilaian kembali aktiva, penyusutan atas aktiva yang telah dinilai
    kembali tersebut dilakukan berdasarkan nilai pasar wajar yang baru sebagaimana dimaksud pada
    butir 4 dengan menggunakan tarif penyusutan dan masa manfaat sesuai dengan kelompok harta
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan
    Nomor : 82/KMK.04/1995.

    Contoh 3 :
    Aktiva berupa bangunan permanen yang dibangun dalam tahun 1986 dan mempunyai sisa masa
    manfaat 10 tahun dengan nilai sisa buku per 31 Desember 1995 sebesar Rp.100.000.000,00,dilakukan 
    penilaian kembali pada tanggal 31 Desember 1996 dengan nilai wajar sebesar Rp. 300.000.000,00. 
    Apabila atas penilaian aktiva tersebut telah disetor PPh final sebesar 10% x Rp.200.000.000,00 atau 
    Rp. 20.000.000,00 dan neraca penyesuaian telah disahkan oleh Kepala KPP yang bersangkutan, maka 
    masa manfaat yang baru dari bangunan tersebut adalah 20 (dua puluh) tahun. Dengan demikian 
    besarnya penyusutan atas aktiva bangunan tersebut untuk tahun pajak 1996 dan seterusnya adalah 
    5% x Rp.300.000.000,00 atau sebesar Rp.15.000.000,00 setiap tahunnya.

9.  Wajib Pajak yang telah melakukan penilaian kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
    tersebut tidak diperkenankan untuk melakukan penilaian kembali aktiva lagi sebelum lewat jangka
    waktu 5 (lima) tahun. Setelah lewat jangka waktu tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan lagi
    penilaian kembali atas aktiva berupa tanah dan atas aktiva yang belum pernah dilakukan penilaian
    kembali.

    Dengan demikian, kecuali aktiva berupa tanah, aktiva berwujud hanya dapat dilakukan penilaian
    kembali 1 (satu) kali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut.

10. a.  Wajib Pajak tidak diperkenankan untuk mengalihkan aktiva yang telah dilakukan penilaian 
        kembali sebelum jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu 5 (lima) tahun untuk aktiva 
        berupa tanah dan/atau bangunan, dan 3 (tiga) tahun untuk aktiva lainnya,kecuali pengalihan 
        tersebut dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha 
        sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 637/KMK.04/1994 yang 
        telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 474/KMK.04/1995.

    b.  Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan atas aktiva yang telah dilakukan penilaian
        kembali tersebut sebelum jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada 
        huruf a, maka atas selisih lebih penilaian kembali aktiva setelah diperhitungkan dengan 
        kompensasi kerugian, yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh 
        persen), dikenakan tambahan PPh yang bersifat final sebesar 15% (lima belas persen) dan 
        terutang pada saat pengalihan tersebut dilakukan.

        Contoh 4 :
        Aktiva bangunan sebagaimana dimaksud pada contoh 3 dijual oleh Wajib Pajak pada tanggal 
        25 Desember 2000 dengan nilai Rp. 400.000.000,00, maka pengenaan tambahan PPh yang 
        bersifat final tersebut dihitung sebagai berikut :
        Nilai pasar per 31 Desember 1996        Rp. 300.000.000,00
        Nilai buku per 31 Desember 1995     Rp. 100.000.000,00
                                ----------------------
        Selisih penilaian               Rp. 200.000.000,00
        PPh final per 31 Desember 1996, 10%     Rp.   20.000.000,00

        Tambahan PPh final atas selisih penilaian kembali tersebut adalah
        15% x Rp.200.000.000,00 atau  Rp. 300.000.000,00 harus disetor selambat-lambatnya
        tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengalihan tersebut.

        Catatan :
        Dalam contoh ini tambahan PPh final sebesar 15% tidak dikenakan bila aktiva bangunan
        dijual setelah 31 Desember 2001, sebab telah lewat jangka waktu lima tahun.

        Atas keuntungan dari pengalihan aktiva bangunan tersebut dikenakan PPh sesuai
        ketentuan yang berlaku sebagai berikut :
        Nilai pasar per 31 Desember 1996            Rp. 300.000.000,00
        Penyusutan tahun 1996 s/d tahun 1999, 20%       Rp.   60.000.000,00
                                    ----------------------------
        Nilai buku per 1 Januari 2000               Rp. 240.000.000,00
        Nilai jual per 25 Desember 2000             Rp. 400.000.000,00
                                    ----------------------------
        Keuntungan penjualan                    Rp. 160.000.000,00

        Keuntungan penjualan tersebut dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    c.  Keuntungan atau kerugian dari pengalihan aktiva yang telah dilakukan penilaian 
        kembali, baik yang pengalihannya dilakukan sebelum atau sesudah lewat jangka waktu yang 
        telah ditentukan pada huruf a, merupakan penghasilan atau kerugian yang harus dilaporkan 
        dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, kecuali untuk pengalihan aktiva yang 
        dikenakan PPh secara final.

11. a.  Setelah melakukan penilaian kembali, Wajib Pajak wajib memberitahukan hasil penilaian
        kembali aktiva kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar, 
        dengan melampirkan neraca penyesuaian dan penghitungan selisih lebih yang telah dilakukan 
        oleh penilai, serta Surat Setoran Pajak (SSP) Final. Pemberitahuan beserta keterangan 
        lampiran termasuk SSP final atas selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tersebut wajib 
        disampaikan ke KPP selambat-lambatnya 3 (tiga)bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 
        tahun buku Wajib Pajak. Dalam hal Wajib Pajak memasukkan pemberitahuan serta 
        kelengkapan lampiran setelah jangka waktu tersebut di atas, maka penilaian kembali aktiva 
        tetap tersebut baru diakui secara fiskal untuk tahun pajak atau tahun buku berikutnya.

        Contoh 5 :
        Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva per 31 Desember 1996, akan tetapi
        pemberitahuan serta kelengkapan lampirannya baru dimasukkan kepada Kepala KPP pada 
        bulan April 1997. Dalam hal tersebut perhitungan PPh untuk tahun pajak 1996 masih
        menggunakan nilai aktiva sebelum dilakukannya penilaian kembali. Dengan demikian,
        penyusutan dilakukan dengan menggunakan nilai pasar wajar baru dimulai dalam tahun pajak 
        1997.

    b.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah meneliti p emberitahuan sebagaimana dimaksud pada 
        huruf a wajib mengesahkan neraca penyesuaian atau menolaknya dalam jangka waktu 1 
        (satu) bulan setelah tanggal pemberitahuan Wajib Pajak diterima dengan lengkap.Dalam hal 
        Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan pengesahan atau penolakan dengan 
        alasan-alasannya setelah jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut, maka neraca penyesuaian 
        yang disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap telah disetujui.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/30pj.421996.txt · Last modified: by 127.0.0.1