peraturan:sedp:30pj.41985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Oktober 1985 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 30/PJ.4/1985 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 19 September 1985 Nomor : KEP-384/PJ.4/1985 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan besarnya Penghapusan sebagai pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 952/KMK.04/1983 untuk dipelajari dan pengaturan persiapan seperlunya. Sebagaimana kita ketahui bersama, jumlah tunggakan piutang pajak pada saat ini memang cukup tinggi, sedangkan tingkat pencairan tunggakan melalui proses keberatan masih memperhatikan. Rendahnya tingkat pencairan tunggakan melalui penagihan di samping kurang tuntasnya melaksanakan ketentuan-ketentuan menurut Undang-undang Nomor 19 tahun 1959 juga karena banyaknya piutang pajak yang sudah sulit untuk ditagih karena Wajib Pajak sudah meninggal, pindah alamat atau miskin. Sehubungan dengan hal yang terakhir tersebut maka perlu dilakukan pembenahan administrasi piutang pajak, sehingga administrasi tersebut hanya mencatat jumlah piutang pajak yang betul-betul masih dapat ditagih sedangkan selebihnya dapat dihapuskan. Petunjuk dan tata cara pelaksanaannya akan disusulkan. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERENCANAAN PENERIMAAN DAN PENAGIHAN ttd Drs. MALIMAR
peraturan/sedp/30pj.41985.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1