User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:30pj.41985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Oktober 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 30/PJ.4/1985

                        TENTANG

       TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 19 September 1985 Nomor : 
KEP-384/PJ.4/1985 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan besarnya Penghapusan 
sebagai pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 952/KMK.04/1983 untuk dipelajari dan 
pengaturan persiapan seperlunya.

Sebagaimana kita ketahui bersama, jumlah tunggakan piutang pajak pada saat ini memang cukup tinggi, 
sedangkan tingkat pencairan tunggakan melalui proses keberatan masih memperhatikan. Rendahnya tingkat 
pencairan tunggakan melalui penagihan di samping kurang tuntasnya melaksanakan ketentuan-ketentuan 
menurut Undang-undang Nomor 19 tahun 1959 juga karena banyaknya piutang pajak yang sudah sulit untuk 
ditagih karena Wajib Pajak sudah meninggal, pindah alamat atau miskin.

Sehubungan dengan hal yang terakhir tersebut maka perlu dilakukan pembenahan administrasi piutang 
pajak, sehingga administrasi tersebut hanya mencatat jumlah piutang pajak yang betul-betul masih dapat 
ditagih sedangkan selebihnya dapat dihapuskan.

Petunjuk dan tata cara pelaksanaannya akan disusulkan.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERENCANAAN PENERIMAAN DAN PENAGIHAN 

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/sedp/30pj.41985.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1