User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:30pj.411998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 September 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 30/PJ.41/1998

                        TENTANG

                       PENGIRIMAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN 1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Berhubung masih ada beberapa masalah yang berkaitan dengan penyusunan SPT Tahunan PPh tahun 1998, 
maka pengiriman SPT Tahunan PPh tahun 1998 yang di atur dalam point 1 SE-08/PJ.24/1998 belum bisa 
dilaksanakan. Oleh karena itu pengaturan pengiriman SPT Tahunan PPh tahun 1998 tetap akan dilakukan 
seperti tahun sebelumnya.

Demikian untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/30pj.411998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1