peraturan:sedp:30pj.411998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 September 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 30/PJ.41/1998 TENTANG PENGIRIMAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berhubung masih ada beberapa masalah yang berkaitan dengan penyusunan SPT Tahunan PPh tahun 1998, maka pengiriman SPT Tahunan PPh tahun 1998 yang di atur dalam point 1 SE-08/PJ.24/1998 belum bisa dilaksanakan. Oleh karena itu pengaturan pengiriman SPT Tahunan PPh tahun 1998 tetap akan dilakukan seperti tahun sebelumnya. Demikian untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/30pj.411998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1