peraturan:sedp:30pj.411998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 September 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.41/1998
TENTANG
PENGIRIMAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung masih ada beberapa masalah yang berkaitan dengan penyusunan SPT Tahunan PPh tahun 1998,
maka pengiriman SPT Tahunan PPh tahun 1998 yang di atur dalam point 1 SE-08/PJ.24/1998 belum bisa
dilaksanakan. Oleh karena itu pengaturan pengiriman SPT Tahunan PPh tahun 1998 tetap akan dilakukan
seperti tahun sebelumnya.
Demikian untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/30pj.411998.txt · Last modified: by 127.0.0.1