User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:30pj.3131990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Oktober 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 30/PJ.313/1990

                        TENTANG

                 PPh PASAL 23 ATAS "DRILLING MUD ENGINEERING SERVICES"

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari perusahaan-perusahaan pemakai jasa "Drilling Mud Engineering 
Services" mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran yang berhubungan dengan pelaksanaan jasa
tersebut, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pemberian jasa "Drilling Mud Engineering Services" meliputi sebelum dan sesudah operasi pengeboran 
    minyak bumi, termasuk pekerjaan-pekerjaan :
    A.  SEBELUM OPERASI PENGEBORAN DIMULAI :
        1.  Mempersiapkan keperluan material "lumpur pengeboran" sebelum operasi pengeboran 
            dimulai termasuk "mud testing equipment" dan suku cadangnya, disesuaikan dengan 
            kebutuhan selama operasi pengeboran berlangsung.
        2.  Memeriksa/menguji semua peralatan yang akan digunakan untuk pembuatan "lumpur 
            pengeboran" seperti mud hopper, solid control equipment maupun mud testing 
            equipment.
        3.  Menghitung/mempersiapkan dan membuat "lumpur pengeboran" sebelum operasi 
            pengeboran dimulai dan disesuaikan dengan program pengeboran yang telah 
            disediakan.

    B.  SELAMA OPERASI PENGEBORAN :
        1.  Mengadakan pemeriksaan/analisa serta menjaga kondisi "lumpur pengeboran" secara 
            berkala.
        2.  Membantu drilling personnel bilamana terjadi kesulitan-kesulitan/perubahan-
            perubahan kondisi lubang bor seperti hilang lumpur (mud lost circulation), pipa bor 
            terjepit (stuck), semburan gas (gas kick & blow-out) dan lain-lain.
        3.  Membuat laporan keadaan lapisan bawah tanah (jenis/sifat-sifat, keadaan dan 
            kandungan lapisan bawah tanah).
        4.  Membuat laporan biaya setiap hari (bahan lumpur dan bahan kimia yang dipakai).

2.  Mengingat jenis-jenis pekerjaan yang termasuk dalam "drilling mud engineering services" tersebut 
    diatas memenuhi persyaratan sebagai jasa teknik yang dilakukan terus menerus, maka sesuai 
    penegasan Direktur Jenderal Pajak pada Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 
    1984, pekerjaan "Drilling Mud Engineering Services" tersebut termasuk dalam pengertian jasa teknik 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983.

3.  Dengan demikian atas pembayaran imbalan sehubungan dengan pelaksanaan jasa "Drilling Mud 
    Engineering Services" tersebut wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/30pj.3131990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1