User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:30pj.241984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Juli 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 30/PJ.24/1984

                        TENTANG

  "KREDIT PAJAK" PPh PASAL 22 YANG MASIH MEMAKAI NAMA DAN FORMULIR MPO (SERI PPh PASAL 22-11)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Selama masa peralihan ketika baru berlakunya Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 dan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983, ternyata pelaksanaannya tidak dapat secara serempak dilakukan oleh seluruh 
    masyarakat Wajib Pajak, sehingga banyak terdapat pembayaran-pembayaran dan/atau pemungutan 
    pajak yang masih memakai nama atau formulir MPO-PPs/PPd, padahal sebenarnya yang dimaksudkan 
    adalah PPh Pasal 22. 

2.  Hal tersebut dapat kita maklumi dan semua pembayaran dan pemungutan yang berupa MPO-PPs/PPd 
    dimaksud, dapat diperlakukan sebagai "Kredit Pajak" sebagaimana jiwa yang terkandung dalam Pasal 
    22 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

3.  Oleh karena itu "Kredit Pajak" PPh Pasal 22 dapat berupa :
    a.  MPO - Ekspor,
    b.  MPO - Impor (Waba/Wapu),
    c.  MPO - S.K. 402,
    d.  MPO - S.K. 1447 jo. S.K. 443,
    e.  MPO - Kep-1/1982, dan
    f.  MPO - Umum (Transaksi),

    asalkan semua itu benar-benar dipungut dalam tahun 1984 dan oleh pemungut pajak yang 
    bersangkutan telah benar-benar disetorkan ke Kas Negara.

4.  Pada penghitungan sebagai "Kredit Pajak" nanti Saudara perlu mengadakan penelitian tentang saat 
    pemungutan, penyetoran ke Kas Negara dan jumlah yang dipungut dan disetorkan.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara sepenuhnya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/30pj.241984.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1