peraturan:sedp:30pj.221987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 September 1987 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 30/PJ.22/1987 TENTANG PENYAMPAIAN NERACA PENYESUAIAN PER 1/1-1987 BESERTA PENJELASAN TENTANG PERHITUNGAN JUMLAH AWAL 1/1-1987 DAN SELISIH PENYESUAIAN HARGA/NILAI HARTA BERWUJUD 1 JANUARI 1987, MENURUT PASAL 7 JO PASAL 6 PERATURAN PEMERINTAH R.I NOMOR 45 TAHUN 1986 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan ketentuan tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 45 TAHUN 1986 sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 914/KMK.04/1986 tanggal 25 Oktober 1986 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.22/1987 tanggal 15 Januari 1987, maka untuk keseragaman serta memudahkan para Wajib Pajak menyusun Neraca Penyesuaian bersama ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut : 1. Bentuk Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 45 TAHUN 1986 harus disampaikan oleh Wajib Pajak sesuai dengan contoh terlampir. 2. Neraca Penyesuaian yang disampaikan oleh Wajib Pajak seperti tersebut pada butir 1 di atas, harus dilampiri dengan lampiran-lampiran yang merupakan perincian/penjelasan tentang perhitungan jumlah awal pada tanggal 1 Januari 1987 dan selisih penyesuaian harga/nilai perolehan harta berwujud pada tanggal 1 Januari 1987. 3. Bentuk lampiran-lampiran seperti dimaksud pada butir 2 di atas harus di buat sesuai dengan contoh- contoh terlampir yaitu : a. Lampiran I sebagai lampiran untuk melaporkan ikhtisar (rekapitulasi) penghitungan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta Golongan 1. - Lampiran IA sebagai lampiran untuk melaporkan penghitungan nilai pada tanggal 1 Januari 1987 untuk masing-masing harta dalam Golongan 1. - Lampiran IB sebagai lampiran untuk melaporkan penghitungan jumlah awal/jumlah nilai pada tanggal 1 Januari 1987 sebelum penyesuaian harga/nilai perolehan harta golongan 1. b. - Lampiran II sebagai lampiran untuk melaporkan ikhtisar (rekapitulasi) penghitungan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta Golongan 2. - Lampiran IIA sebagai lampiran untuk melaporkan penghitungan nilai pada tanggal 1 Januari 1987 untuk masing-masing harta dalam Golongan 2. - Lampiran IIB sebagai lampiran untuk melaporkan penghitungan jumlah awal/jumlah nilai pada tanggal 1 Januari 1987 sebelum penyesuaian harga/nilai perolehan harta Golongan 2. c. - Lampiran III sebagai lampiran untuk melaporkan ikhtisar (rekapitulasi) penghitungan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta Golongan 3. - Lampiran IIIA sebagai lampiran untuk melaporkan penghitungan nilai pada tanggal 1 Januari 1987 untuk masing-masing harta dalam Golongan 3. - Lampiran IIIB sebagai lampiran untuk melaporkan penghitungan jumlah awal/jumlah nilai pada tanggal 1 Januari 1987 sebelum penyesuaian harga/nilai perolehan harta Golongan 3. d. - Lampiran IV sebagai lampiran untuk melaporkan ikhtisar (rekapitulasi) penghitungan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta Golongan Bangunan. - Lampiran IVA sebagai lampiran untuk melaporkan penghitungan harga sisa buku pada tanggal 1 Januari 1987 sebelum penyesuaian dan penghitungan jumlah awal pada tanggal 1 Januari 1987 setelah penyesuaian untuk masing-masing harta golongan bangunan. Demikian penegasan kami untuk Saudara sebar-luaskan kepada Wajib Pajak (khusus kepada Wajib Pajak yang telah memilih untuk melakukan penyesuaian harga/nilai perolehan harta berwujud) serta Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SALAMUN A.T
peraturan/sedp/30pj.221987.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1