User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:30pj.221987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  17 September 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 30/PJ.22/1987

                        TENTANG

       PENYAMPAIAN NERACA PENYESUAIAN PER 1/1-1987 BESERTA PENJELASAN TENTANG 
      PERHITUNGAN JUMLAH AWAL 1/1-1987 DAN SELISIH PENYESUAIAN HARGA/NILAI HARTA BERWUJUD 
     1 JANUARI 1987, MENURUT PASAL 7 JO PASAL 6 PERATURAN PEMERINTAH R.I NOMOR 45 TAHUN 1986

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan ketentuan tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 45 TAHUN 1986 sebagaimana 
telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 914/KMK.04/1986 tanggal 25 Oktober 1986 dan 
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.22/1987 tanggal 15 Januari 1987, maka untuk 
keseragaman serta memudahkan para Wajib Pajak menyusun Neraca Penyesuaian bersama ini diberikan 
beberapa penegasan sebagai berikut :

1.  Bentuk Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 
    (1) Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 45 TAHUN 1986 harus disampaikan oleh Wajib Pajak sesuai 
    dengan contoh terlampir.

2.  Neraca Penyesuaian yang disampaikan oleh Wajib Pajak seperti tersebut pada butir 1 di atas, harus 
    dilampiri dengan lampiran-lampiran yang merupakan perincian/penjelasan tentang perhitungan 
    jumlah awal pada tanggal 1 Januari 1987 dan selisih penyesuaian harga/nilai perolehan harta 
    berwujud pada tanggal 1 Januari 1987.

3.  Bentuk lampiran-lampiran seperti dimaksud pada butir 2 di atas harus di buat sesuai dengan contoh-
    contoh terlampir yaitu :
    a.  Lampiran I sebagai lampiran untuk melaporkan ikhtisar (rekapitulasi) penghitungan 
        penyesuaian harga atau nilai perolehan harta Golongan 1.
        -   Lampiran IA sebagai lampiran untuk melaporkan penghitungan nilai pada tanggal 
            1 Januari 1987 untuk masing-masing harta dalam Golongan 1.
        -   Lampiran IB sebagai lampiran untuk melaporkan penghitungan jumlah awal/jumlah 
            nilai pada tanggal 1 Januari 1987 sebelum penyesuaian harga/nilai perolehan harta 
            golongan 1.
    b.  -   Lampiran II sebagai lampiran untuk melaporkan ikhtisar (rekapitulasi) penghitungan 
            penyesuaian harga atau nilai perolehan harta Golongan 2.
        -   Lampiran IIA sebagai lampiran untuk melaporkan penghitungan nilai pada tanggal 
            1 Januari 1987 untuk masing-masing harta dalam Golongan 2.
        -   Lampiran IIB sebagai lampiran untuk melaporkan penghitungan jumlah awal/jumlah 
            nilai pada tanggal 1 Januari 1987 sebelum penyesuaian harga/nilai perolehan harta 
            Golongan 2.
    c.  -   Lampiran III sebagai lampiran untuk melaporkan ikhtisar (rekapitulasi) penghitungan 
            penyesuaian harga atau nilai perolehan harta Golongan 3.
        -   Lampiran IIIA sebagai lampiran untuk melaporkan penghitungan nilai pada tanggal 
            1 Januari 1987 untuk masing-masing harta dalam Golongan 3.
        -   Lampiran IIIB sebagai lampiran untuk melaporkan penghitungan jumlah awal/jumlah 
            nilai pada tanggal 1 Januari 1987 sebelum penyesuaian harga/nilai perolehan harta 
            Golongan 3.
    d.  -   Lampiran IV sebagai lampiran untuk melaporkan ikhtisar (rekapitulasi) penghitungan 
            penyesuaian harga atau nilai perolehan harta Golongan Bangunan.
        -   Lampiran IVA sebagai lampiran untuk melaporkan penghitungan harga sisa buku 
            pada tanggal 1 Januari 1987 sebelum penyesuaian dan penghitungan jumlah awal 
            pada tanggal 1 Januari 1987 setelah penyesuaian untuk masing-masing harta 
            golongan bangunan.

Demikian penegasan kami untuk Saudara sebar-luaskan kepada Wajib Pajak (khusus kepada Wajib Pajak 
yang telah memilih untuk melakukan penyesuaian harga/nilai perolehan harta berwujud) serta Saudara 
laksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T
peraturan/sedp/30pj.221987.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1