User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:30pj.12003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 Desember 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 30/PJ.1/2003

                               TENTANG

              SURAT PERTANGGUNGJAWABAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN 
               KEUANGAN NEGARA (SPJ TKPKN) AKHIR TAHUN ANGGARAN 2003

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun Anggaran 2003 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Agar setiap unit menghitung seluruh penerimaan dan pengeluaran TKPKN selama Tahun Anggaran 
    2003. Apabila masih terdapat kekurangan dana untuk pembayaran TKPKN pegawai dan PPh Pasal 21
    yang masih harus disetor, maka diharapkan agar segera mengajukan permintaan kekurangan 
    tersebut kepada Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.

2.  Apabila pada bendaharawan terdapat sisa/saldo TKPKN, maka sisa saldo tersebut harus disetorkan 
    kembali ke Kas Negara melalui Bank/Kantor Pos dengan menggunakan formulir Surat Setoran 
    Penerimaan Bukan Pajak (SSPB) paling lambat 31 Desember 2003.

3.  Pengisian formulir SSBP dilakukan sebagai berikut :
    a.  Unit Organisasi     :   Direktorat Jenderal Pajak (Kode : 1504)
    b.  Uraian Penerimaan   :   Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Pusat 
                        Kode MAP : 0811
    c.  Sub Kelompok MAP    :   Pendapatan Kembali Pegawai 
                        (saldo TKPKN T.A 2003) 
                        Kode Sub Kelompok MAP : 0810

4.  SPJ TKPKN (Daftar Pembayaran dan lampiran-lampirannya) untuk bulan Desember dan bulan-bulan 
    sebelumnya apabila belum disampaikan, paling lambat tanggal 10 Januari 2004 sudah diterima di 
    Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak. Khusus untuk SPJ TKPKN bulan Desember 
    2003 harus dilampiri dengan fotokopi SSBP yang telah dilegalisir oleh kepala kantor atau pejabat yang
    berwenang sebagai bukti setor sisa/saldo TKPKN seperti yang telah disebutkan diatas.

Demikian untuk dapat dilaksanakan.




Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

Djazoeli Sadhani
NIP 060036043
peraturan/sedp/30pj.12003.txt · Last modified: by 127.0.0.1