User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:309pj2002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     12 Juni 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 309/PJ/2002

                        TENTANG

         LANGKAH-LANGKAH KEPEMIMPINAN UNTUK PENINGKATAN KINERJA DAN PELAYANAN 
                        MELALUI PENEGAKAN DISIPLIN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bahwa untuk peningkatan kinerja dan pelayanan, diperlukan penegakan disiplin di jajaran pimpinan Direktorat 
Jenderal Pajak di semua tingkat. Dengan ini diingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah 
Nomor 30 Tahun 1980 tanggal 30 Agustus 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain 
menyebutkan bahwa setiap PNS wajib:
1.  Mentaati sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan;
2.  Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan pengabdian, kesadaran, 
    dan tanggung jawab;
3.  Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
4.  Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan Korps Pegawai Negeri 
    Sipil;
5.  Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
6.  Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat;
7.  Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
8.  Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
9.  Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
10. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;

Dengan mengingat kembali dan melaksanakan sungguh-sungguh langkah-langkah kepemimpinan tersebut 
di atas kiranya dapat dicegah penyalahgunaan wewenang, perilaku yang menyimpang atau melanggar 
larangan yang berlaku, sehingga kinerja dan pelayanan dapat lebih meningkat, yang pada akhirnya dapat 
menumbuhkan kepercayaan masyarakat/Wajib Pajak terhadap Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/309pj2002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1