peraturan:sedp:302pj.11.21991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Agustus 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 302/PJ.11.2/1991 TENTANG HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NOMOR KEP-106/PJ.11/1991 TANGGAL 6 JUNI 1991 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak dan penyempurnaan kebijaksanaan pemeriksaan/ verifikasi yang sedang digarap serta masukan dari beberapa Ka. Kanwil, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 6 Juni 1991 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak perlu disempurnakan. Sambil menunggu penyempurnaan secara menyeluruh dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, maka perlu ditegaskan beberapa hal sebagai berikut : A. Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-106/PJ.11/1991. 1. Nomor urut 44 kolom 4 angka 1.a) dirinci menjadi sebagai berikut: "a.1). Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP. Badan yang jumlah pajak terhutangnya tidak lebih dari Rp.100.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.500.000.000,-". "a.2). Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP Perseorangan yang jumlah pajak terhutangnya tidak lebih dari Rp.50.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.250.000.000,-". 2. Nomor urut 44 kolom 4 angka 2.a) dirinci menjadi sebagai berikut : "a.1). Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP. Badan yang jumlah pajak terhutangnya tidak lebih dari Rp.25.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.100.000.000,-". "a.2). Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP Perseorangan yang jumlah pajak terhutangnya tidak lebih dari Rp.10.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.50.000.000,-". B. Lampiran V Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-106/PJ.11/1991 1. Nomor urut 2 kolom 4 angka 1.a) dirinci menjadi sebagai berikut : "a.1). Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP. Badan yang jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp.100.000.000,- sampai dengan Rp.250.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.500.000.000,- sampai dengan Rp.1.000.000.000,-". "a.2). Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP Perseorangan yang jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp.50.000.000,- sampai dengan Rp.100.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.250.000.000,- sampai dengan Rp.500.000.000,-". 2. Nomor urut 2 kolom 4 angka 2.a) dirinci menjadi sebagai berikut : "a.1). Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP. Badan yang jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp.25.000.000,- sampai dengan Rp.100.000.000,- atau kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.100.000.000,- sampai dengan Rp.500.000.000,-". "a.2). Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP Perseorangan yang jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp.10.000.000,- sampai dengan Rp.25.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.50.000.000,- sampai dengan Rp.100.000.000,-". C. Tambahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam lampiran V dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 6 Juni 1991. Dalam lampiran V terdapat penambahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Ka.Kanwil DJP sebanyak 2 (dua) wewenang, yang belum diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/PJ.11/1991, yaitu sebagai berikut : - Nomor urut 15 Kolom 2 : Menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) untuk Wilayah DKI Jaya. Kolom 3 : Keppres No. 28/1990 jo. Kep.Men.Keu. No. 768/KMK.04/1990. Kolom 4 : Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jaya I. - Nomor urut 16 Kolom 2 : Menerbitkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pelaksana Pemeriksaan Pajak pada Tim Gabungan DJP dan BPKP. Kolom 3 : Pasal 4 huruf a PP No. 31/1986. Kolom 4 : Kepala Kantor Wilayah DJP. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/302pj.11.21991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1