User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:302pj.11.21991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Agustus 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR SE - 302/PJ.11.2/1991

                        TENTANG

               HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK 
                   NOMOR KEP-106/PJ.11/1991 TANGGAL 6 JUNI 1991

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak dan penyempurnaan kebijaksanaan pemeriksaan/
verifikasi yang sedang digarap serta masukan dari beberapa Ka. Kanwil, maka Keputusan Direktur Jenderal 
Pajak Nomor KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 6 Juni 1991 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak 
kepada para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak perlu disempurnakan.

Sambil menunggu penyempurnaan secara menyeluruh dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, maka 
perlu ditegaskan beberapa hal sebagai berikut :

A.      Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-106/PJ.11/1991.
    1.      Nomor urut 44 kolom 4 angka 1.a) dirinci menjadi sebagai berikut:
        "a.1).      Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP. Badan yang jumlah 
            pajak terhutangnya tidak lebih dari Rp.100.000.000,- atau jumlah kerugian yang 
            ditetapkan tidak lebih dari Rp.500.000.000,-".
        "a.2).      Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP Perseorangan yang 
            jumlah pajak terhutangnya tidak lebih dari Rp.50.000.000,- atau jumlah kerugian 
            yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.250.000.000,-".

    2.      Nomor urut 44 kolom 4 angka 2.a) dirinci menjadi sebagai berikut :
        "a.1).      Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP. Badan yang jumlah 
            pajak terhutangnya tidak lebih dari Rp.25.000.000,- atau jumlah kerugian yang 
            ditetapkan tidak lebih dari Rp.100.000.000,-".
        "a.2).      Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP Perseorangan yang 
            jumlah pajak terhutangnya tidak lebih dari Rp.10.000.000,- atau jumlah kerugian 
            yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.50.000.000,-".

B.      Lampiran V Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-106/PJ.11/1991
    1.      Nomor urut 2 kolom 4 angka 1.a) dirinci menjadi sebagai berikut :
        "a.1).      Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP. Badan yang jumlah 
            pajak terhutangnya lebih dari Rp.100.000.000,- sampai dengan Rp.250.000.000,- atau 
            jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.500.000.000,- sampai dengan 
            Rp.1.000.000.000,-".
        "a.2).      Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP Perseorangan yang 
            jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp.50.000.000,- sampai dengan 
            Rp.100.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.250.000.000,- 
            sampai dengan Rp.500.000.000,-".

    2.      Nomor urut 2 kolom 4 angka 2.a) dirinci menjadi sebagai berikut :
        "a.1).      Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP. Badan yang jumlah 
            pajak terhutangnya lebih dari Rp.25.000.000,- sampai dengan Rp.100.000.000,- atau 
            kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.100.000.000,- sampai dengan 
            Rp.500.000.000,-".
        "a.2).      Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKPT dan SKKPP) PPh WP Perseorangan yang 
            jumlah pajak terhutangnya lebih dari Rp.10.000.000,- sampai dengan 
            Rp.25.000.000,- atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.50.000.000,- 
            sampai dengan Rp.100.000.000,-".

C.      Tambahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam lampiran V dari Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 6 Juni 1991.

    Dalam lampiran V terdapat penambahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada 
    Ka.Kanwil DJP sebanyak 2 (dua) wewenang, yang belum diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor KEP-106/PJ.11/1991, yaitu sebagai berikut : 
    -   Nomor urut 15
        Kolom 2 :   Menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) untuk 
                Wilayah DKI Jaya.
        Kolom 3 :   Keppres No. 28/1990 jo. Kep.Men.Keu. No. 768/KMK.04/1990.
        Kolom 4 :   Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jaya I.

    -   Nomor urut 16
        Kolom 2 :   Menerbitkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pelaksana Pemeriksaan Pajak pada 
                Tim Gabungan DJP dan BPKP.
        Kolom 3 :   Pasal 4 huruf a PP No. 31/1986.
        Kolom 4 :   Kepala Kantor Wilayah DJP.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/302pj.11.21991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1