User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:2pj.71999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             18 Februari  1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 2/PJ.7/1999

                        TENTANG

                     INVENTARISASI PETUGAS PEMERIKSA PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka penyusunan Rencana Pemeriksaan Tahun 1999, Kantor Pusat DJP memerlukan data mengenai 
petugas Pemeriksa Pajak yang ada di Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pemeriksaan 
dan Penyidikan Pajak. Petugas Pemeriksa Pajak yang dimaksud adalah para Pejabat Fungsional Pemeriksa 
Pajak, dan Pemeriksa Pajak pada Seksi PPh Perseorangan, Seksi PPh Badan, Seksi Pemotongan dan 
Pemungutan PPh, dan Seksi PPN dan PTLL.

Disamping itu, Kantor Pusat DJP juga memerlukan data petugas lainnya, selain pejabat eselon III dan eselon 
IV yang telah mengikuti pendidikan dibidang pemeriksaan pajak (termasuk D III dan D IV STAN) yang saat 
ini ditempatkan pada :
a.  Bidang PPh, Bidang PPN dan PTLL, dan Bidang Rikpan di lingkungan Kanwil DJP.
b.  Seksi Penerimaan & Keberatan, Seksi PDI, Seksi Penagihan dan Seksi TUP pada KPP.
c.  Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.

Untuk keperluan itu, Saudara diminta melakukan inventarisasi petugas sebagaimana tersebut di atas dengan 
menggunakan formulir yang sesuai dengan contoh terlampir. Lampiran 1 merupakan formulir inventarisasi 
Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP dan Karikpa, sedangkan Lampiran 2 merupakan 
formulir inventarisasi petugas Pemeriksa Pajak pada KPP, serta Lampiran 3 merupakan formulir inventarisasi 
petugas lainnya pada Kanwil DJP dan KPP serta Karikpa yang telah mengikuti pendidikan dibidang 
pemeriksaan. Formulir tersebut selambat-lambatnya telah diterima di Direktorat Pemeriksaan Pajak pada 
tanggal 1 Maret 1999.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/2pj.71999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1