DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42
Jakarta 12190
Tromol Pos 124 Jakarta 10002
Telepon : 5251609 - 5250208
5262880
Faksimili : 5262918
Sifat
: Sangat Segera
12 Januari 2007
Yth
1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor : SE-2/PJ./2007
TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK
DALAM MASA TRANSISI PEMBERLAKUAN
MODUL PENERIMAAN NEGARA
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-6/PJ./2007** tentang
Penghapusan Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak Dalam Masa Transisi Pemberlakuan Modul Penerimaan Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut hanya berlaku untuk Sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan kewajiban pembayaran pajak untuk masa Desember 2006 yang :
a.
jatuh tempo tanggal 10 Januari 2007 yang dibayar pada tanggal 11 atau 12 Januari 2007; atau
b.
jatuh tempo pada tanggal 15 Januari 2007 yang dibayar pada tanggal 16 atau 17 Januari 2007.
2.
Dalam rangka memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi Wajib Pajak, setiap unit kerja agar berkoordinasi dengan KPPN dan kantor penerima pembayaran di wilayah kerja masing-masing untuk segera mengidentifikasikan kantor penerima pembayaran yang telah dapat memberikan pelayanan yang baik serta mencarikan solusi bagi kantor penerima pembayaran yang masih menemui kendala untuk melakukan penerimaan pembayaran pajak.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.