peraturan:sedp:29pj.941991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 November 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 29/PJ.94/1991 TENTANG PEMUTAHIRAN DATA KEWAJIBAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pelaksanaan pemutahiran data "Kewajiban Pajak" dari Wajib Pajak Perseorangan yang tidak seharusnya berkewajiban PPh Pasal 21 atau Pasal 23, sering mengalami hambatan antara lain karena status record Wajib Pajak tersebut "NE". Untuk itu, dengan ini diberitahukan kepada Saudara bahwa : 1. Pada prinsipnya, Wajib Pajak yang berstatus NE, berarti termasuk pula untuk kegiatan kewajiban PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN dan lain-lain. 2. Oleh karena itu apabila status Wajib Pajak benar NE, maka kewajiban perpajakannya baru diupdate setelah Wajib Pajak tersebut sudah aktif kembali. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPALA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN, ttd. Drs. A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/29pj.941991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1