User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:29pj.941991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              8 November 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 29/PJ.94/1991

                               TENTANG

                 PEMUTAHIRAN DATA KEWAJIBAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan pemutahiran data "Kewajiban Pajak" dari Wajib Pajak Perseorangan yang tidak 
seharusnya berkewajiban PPh Pasal 21 atau Pasal 23, sering mengalami hambatan antara lain karena status 
record Wajib Pajak tersebut "NE". Untuk itu, dengan ini diberitahukan kepada Saudara bahwa :
1.  Pada prinsipnya, Wajib Pajak yang berstatus NE, berarti termasuk pula untuk kegiatan kewajiban PPh 
    Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN dan lain-lain.
2.  Oleh karena itu apabila status Wajib Pajak benar NE, maka kewajiban perpajakannya baru diupdate 
    setelah Wajib Pajak tersebut sudah aktif kembali.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA PUSAT PENGOLAHAN DATA
DAN INFORMASI PERPAJAKAN,

ttd.

Drs. A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/29pj.941991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1