User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:29pj.711990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Oktober 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 29/PJ.71/1990

                        TENTANG

          PENERAPAN NORMA PENGHITUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG DILAKUKAN PEMERIKSAAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, Orang atau Badan yang melakukan 
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia harus mengadakan pembukuan yang dapat menyajikan 
keterangan-keterangan yang cukup untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak atau harga perolehan dan 
penyerahan barang atau jasa, guna menghitung jumlah pajak yang terhutang berdasarkan ketentuan 
peraturan perundang-undangan perpajakan. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 14 ayat (6) Undang-undang 
No. 7 TAHUN 1983 Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau wajib menyelenggarakan 
pencatatan peredaran atau pencatatan penerimaan bruto, tetapi tidak atau tidak sepenuhnya 
menyelenggarakannya sebagaimana ditetapkan oleh Undang-undang, atau tidak memperlihatkan buku dan 
catatan serta bukti lain yang diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan kewajiban 
penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan tersebut, penghasilan nettonya dihitung dengan menggunakan 
Norma Penghitungan.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut perlu diberikan petunjuk lebih lanjut mengenai penerapan Norma 
Penghitungan terhadap Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan.

1.  Norma penghitungan hanya diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
    1.1.    Wajib Pajak yang sama sekali tidak menyelenggarakan pembukuan, padahal berdasarkan 
        ketentuan perundang-undangan perpajakan wajib menyelenggarakan pembukuan.
    1.2.    Wajib Pajak yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan sehingga dari pembukuan 
        dan dokumen yang berhubungan dengan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang ada 
        tidak dapat disajikan keterangan-keterangan yang cukup untuk menghitung besarnya 
        Penghasilan Kena Pajak.
    1.3.    Wajib Pajak yang menolak untuk diperiksa yang terbukti dari Surat Pernyataan Penolakan 
        Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PP No. 31 
        Tahun 1986.
    1.4.    Wajib Pajak yang sama sekali tidak bersedia untuk memperlihatkan atau meminjamkan buku-
        buku, catatan-catatan dan dokumen yang jadi dasarnya, walaupun telah diperingatkan secara 
        tertulis sekurang-kurangnya dua kali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal 
        diterimanya surat pemberitahuan pemeriksaan oleh Wajib Pajak (Formulir Surat Peringatan 
        menurut contoh Lampiran I).
    1.5.    Wajib Pajak yang memperlambat untuk memperlihatkan dan meminjamkan buku-buku, 
        catatan-catatan dan dokumen yang menjadi dasarnya, yang terbukti dari tidak lengkapnya 
        pembukuan, catatan-catatan dan dokumen yang diperlihatkan dan dipinjamkan walaupun 
        telah diperingatkan secara tertulis sekurang-kurangnya dua kali dalam jangka waktu 2 (dua) 
        bulan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pemeriksaan oleh Wajib Pajak (Formulir 
        Surat Peringatan menurut contoh pada Lampiran II).
    1.6.    Wajib Pajak yang menghilangkan atau menyembunyikan buku-buku, catatan-catatan dan 
        dokumen yang menjadi dasarnya.

2.  Norma Penghitungan untuk menghitung penghasilan netto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada 
    butir 1 di atas digunakan Norma Penghitungan yang ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak, dengan pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan sebagaimana diatur 
    dalam Pasal 14 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983.

3.  Agar penerapan Norma Penghitungan dapat dipertanggung jawabkan kewajarannya maka perlu 
    diberikan petunjuk mengenai cara penentuan besarnya peredaran bruto/penerimaan bruto sebagai 
    berikut :
    3.1.    Dalam hal pemeriksa dapat memperoleh Laporan Keuangan yang diaudit Akuntan Publik, 
        sepanjang tidak ada kwalifikasi mengenai peredaran atau penerimaan bruto maka peredaran 
        bruto/penerimaan bruto yang tercantum dalam Laporan Keuangan tersebut dapat digunakan 
        sebagai dasar untuk menentukan besarnya penghasilan netto.
    3.2.    Dalam hal dari SPT tahun sebelumnya dan atau tahun sesudahnya dapat diketahui 
        peredaran bruto/penerimaan bruto, pemeriksa dapat mempergunakan angka tersebut dengan 
        melakukan penyesuaian sepenuhnya, misalnya dengan memperhatikan tingkat inflasi pada 
        tahun yang bersangkutan.
    3.3.    Peredaran bruto/penerimaan bruto dapat diperkirakan berdasarkan hasil pengamatan 
        setempat selama beberapa waktu.
    3.4.    Dalam hal Pemeriksa dapat memperoleh besarnya persediaan barang maka peredaran bruto 
        dapat dihitung dengan mengalikan angka persediaan dengan kecepatan peredaran sesuai 
        usaha sejenis setelah dikalikan harga pasar per jenis barang.
    3.5.    Peredaran bruto dapat pula ditentukan berdasarkan angka kapasitas produksi terpasang 
        dikalikan dengan harga pasar per jenis barang.
    3.6.    Dalam hal butir 3.1 sampai dengan 3.5 tidak dapat dilakukan, maka Pemeriksa dapat 
        menentukan besarnya peredaran bruto / penerimaan bruto berdasarkan perbandingan dengan 
        peredaran rata-rata dari usaha/kegiatan sejenis.

4.  Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak :
    -   Nomor : SE-23/PJ.7/1989 tanggal 23 Juni 1989 tentang Penghitungan laba bersih Importir 
        yang melakukan impor atas dasar inden dan
    -   Nomor : SE-44/PJ.71/1989 tanggal 3 Oktober 1989 tentang Penghitungan laba bersih 
        Importir yang melakukan impor atas dasar inden yang tidak melimpahkan PPh Pasal 22 impor 
        kepada Indentor,

    dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/29pj.711990.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1