User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:29pj.61998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              25 Agustus 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 29/PJ.6/1998

                        TENTANG

                    PEMBENTUKAN SATGAS PENGAMANAN PENERIMAAN NEGARA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-134/PJ./1998 tanggal 1 Juli 1998 tentang 
Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Penerimaan Negara, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai yang dinyatakan dalam surat keputusan tersebut, bahwa dalam rangka mengamankan 
    penerimaan negara sehubungan dengan adanya krisis ekonomi, dipandang perlu segera melakukan 
    upaya peningkatan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang diindikasikan terlibat praktek 
    korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) melalui pembentukan satuan tugas yang melibatkan seluruh 
    Kepala Bidang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan 
    Pajak, Kepala Seksi dan Petugas Pelaksana yang ditunjuk untuk tingkat Kantor Wilayah.

2.  Untuk menindaklanjuti upaya mengamankan penerimaan negara terutama dalam situasi dan kondisi 
    yang berkembang saat ini, agar para Kepala Kantor Pelayanan PBB dengan terencana segera 
    melakukan penelitian administrasi atas objek-objek yang selama ini diduga tidak memenuhi 
    kewajiban PBB baik dengan tidak mendaftarkan objeknya maupun tidak mentaati ketentuan 
    perpajakan yang berlaku, dan selanjutnya melakukan pendataan dan penagihan aktif sesuai 
    ketentuan yang berlaku.

3.  Dalam upaya mendukung program satgas, agar Saudara ikut berperan aktif membantu memberikan 
    data dan informasi yang diperlukan satgas pengamanan penerimaan terkait.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/29pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1