peraturan:sedp:29pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juni 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 29/PJ.53/2002 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 320/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN KMK NOMOR 554/KMK.04/2000 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG HASILNYA DIGUNAKAN SENDIRI ATAU DIGUNAKAN PIHAK LAIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 Tentang Batasan Dan Tata Cara Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri Atau Digunakan Pihak Lain. Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan adalah : 1. Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku untuk kegiatan membangun sendiri yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2002; 2. Luas bangunan dalam kegiatan membangun sendiri yang semula ditetapkan menjadi 400 m2 (empat ratus meter persegi), di dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan menjadi 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih. Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan 3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan
peraturan/sedp/29pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1