User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:29pj.52000
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Oktober 2000

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 29/PJ.5/2000

                        TENTANG

             DOKUMEN PERBANKAN YANG DIKENAKAN BEA METERAI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan masih terdapatnya perbedaan penafsiran atas dokumen perbankan yang dikenakan Bea Meterai 
dan tata cara pelunasannya, maka dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai dan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga 
    Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, maka jenis-jenis dokumen perbankan yang dikenakan Bea 
    Meterai dan besarnya Bea Meterai adalah sebagai berikut :
    ____________________________________________________________________________________

    Nomor       Jenis Dokumen                  Tarif Bea Meterai        Keterangan
    ____________________________________________________________________________________

    1   Perjanjian pembukaan rekening giro      Rp. 6.000,-
    2   Rekening koran bulanan khusus giro      Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
                                Rp. 6.000,-
    3   Surat Kuasa                 Rp. 6.000,-
    4   Sertifikat Deposito             Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
                                Rp. 6.000,-
    5   Deposito Berjangka              Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
                                Rp. 6.000,-
    6   Bukti pencairan deposito (baik tunai        Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
        ataupun pemindahbukuan)         Rp. 6.000,-
    7   Deposito on call (dalam bentuk          Rp. 3000,-  Berdasarkan harga nominal
        sertifikat)                 Rp. 6.000,-
    8   Pencairan kiriman uang masuk            Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
        untuk nasabah                   Rp. 6.000,-
    9   Stop Payment Order (baik atas cek/      Rp. 6.000,-
        bilyet giro atau bentuk perintah 
        pembayaran lainnya oleh nasabah)
    10  Cek/bilyet giro                 Rp. 3.000,-
    11  Penarikan kuitansi (selain untuk            Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
        tabungan)                   Rp. 6.000,-
    12  Bank Draft yang dibayarkan di dalam negeri  Rp. 6.000,-
    13  Penegasan pemenang SBI          Rp. 6.000,-
    14  Sertifikat Bank Indonesia (SBI)         Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
                                Rp. 6.000,-
    15  Bukti pelunasan SBI             Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
                                Rp. 6.000,-
    16  Pencairan deposito antar Bank           Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
                                Rp. 6.000,-
    17  Kontrak jual/beli forward               Rp. 6.000,-
    18  Kuitansi penarikan Giro Valas           Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
                                Rp. 6.000,-
    19  Aplikasi pembelian Devisa Umum          Rp. 6.000,-
    20  Surat Pengikatan perjanjian transaksi       Rp. 6.000,-
        derivative
    21  Aplikasi pembelian Traveller Check      Rp. 6.000,-
    22  Draft (ekspor, negosiasi L/C, dan           Rp. 6.000,-
        Bank Garansi
    23  Indemnity/pelunasan pakai copy          Rp. 6.000,-
        Airway Bill (surat pernyataan guarantee)
    24  Jaminan (counter guarantee)         Rp. 6.000,-
    25  Perjanjian permohonan plafon untuk      Rp. 6.000,-
        pengeluaran Bank Garansi
    26  Aplikasi permohonan pengeluaran/        Rp. 6.000,-
        perubahan Bank Garansi (yang disetarakan
        dengan suatu perjanjian)
    27  Garansi Bank                    Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
                                Rp. 6.000,-
    28  Penerbitan Shipping Guarantee           Rp. 6.000,-
    29  Perjanjian Kredit               Rp. 6.000,-
    30  Tanda terima pencairan kredit secara tunai  Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
                                Rp. 6.000,-
    31  Pengakuan hutang                Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
                                Rp. 6.000,-
    32  Surat sanggup bayar (promes)            Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
                                Rp. 6.000,-
    33  Cessie di bawah tangan              Rp. 6.000,-
    34  FEO/fidusia di bawah tangan         Rp. 6.000,-
    35  Laporan stock dari debitur          Rp. 6.000,-
    36  Borgtocht di bawah tangan           Rp. 6.000,-
    37  Akta pemberian tanggungan (personal     Rp. 6.000,-
        guarantee)
    38  Surat pernyataan tidak menyewakan       Rp. 6.000,-
        barang jaminan
    39  Perjanjian Risk Sharing             Rp. 6.000,-
    40  Surat perjanjian electronic banking     Rp. 6.000,-
    41  Perjanjian pembukaan sewa deposit box       Rp. 6.000,-
    ____________________________________________________________________________________

2.  Dalam hal dokumen perbankan syariah mempunyai nama yang tidak sama dengan dokumen pada 
    butir 1, maka untuk menentukan dokumen tersebut dikenakan Bea Meterai atau tidak adalah dengan 
    cara mencocokan isi dan makna dari dokumen dimaksud dengan dokumen yang tercantum pada 
    butir 1.

3.  Pada dasarnya Bea Meterai atas seluruh dokumen perbankan yang tercantum pada butir 1 dapat 
    dilunasi dengan menggunakan Benda Meterai atau dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas 
    dengan Mesin Teraan Meterai.

4.  Untuk memberikan kemudahan dalam cara pelunasan, maka Bea Meterai atas dokumen perbankan 
    tertentu dapat dilunasi dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan 
    atau sistem komputerisasi. Adapun dokumen perbankan dimaksud adalah sebagai berikut :
    4.1.    Cek, bilyet giro, dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Bea Meterainya dilunasi dengan 
        membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan.
    4.2.    Rekening koran bulanan khusus giro, Bea Meterainya dilunasi dengan membubuhkan tanda 
        Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi.

Demikian untuk mendapat perhatian dan pengawasan dalam pelaksanaannya.



DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/29pj.52000.txt · Last modified: by 127.0.0.1