peraturan:sedp:29pj.52000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Oktober 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 29/PJ.5/2000 TENTANG DOKUMEN PERBANKAN YANG DIKENAKAN BEA METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan masih terdapatnya perbedaan penafsiran atas dokumen perbankan yang dikenakan Bea Meterai dan tata cara pelunasannya, maka dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, maka jenis-jenis dokumen perbankan yang dikenakan Bea Meterai dan besarnya Bea Meterai adalah sebagai berikut : ____________________________________________________________________________________ Nomor Jenis Dokumen Tarif Bea Meterai Keterangan ____________________________________________________________________________________ 1 Perjanjian pembukaan rekening giro Rp. 6.000,- 2 Rekening koran bulanan khusus giro Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal Rp. 6.000,- 3 Surat Kuasa Rp. 6.000,- 4 Sertifikat Deposito Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal Rp. 6.000,- 5 Deposito Berjangka Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal Rp. 6.000,- 6 Bukti pencairan deposito (baik tunai Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal ataupun pemindahbukuan) Rp. 6.000,- 7 Deposito on call (dalam bentuk Rp. 3000,- Berdasarkan harga nominal sertifikat) Rp. 6.000,- 8 Pencairan kiriman uang masuk Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal untuk nasabah Rp. 6.000,- 9 Stop Payment Order (baik atas cek/ Rp. 6.000,- bilyet giro atau bentuk perintah pembayaran lainnya oleh nasabah) 10 Cek/bilyet giro Rp. 3.000,- 11 Penarikan kuitansi (selain untuk Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal tabungan) Rp. 6.000,- 12 Bank Draft yang dibayarkan di dalam negeri Rp. 6.000,- 13 Penegasan pemenang SBI Rp. 6.000,- 14 Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal Rp. 6.000,- 15 Bukti pelunasan SBI Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal Rp. 6.000,- 16 Pencairan deposito antar Bank Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal Rp. 6.000,- 17 Kontrak jual/beli forward Rp. 6.000,- 18 Kuitansi penarikan Giro Valas Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal Rp. 6.000,- 19 Aplikasi pembelian Devisa Umum Rp. 6.000,- 20 Surat Pengikatan perjanjian transaksi Rp. 6.000,- derivative 21 Aplikasi pembelian Traveller Check Rp. 6.000,- 22 Draft (ekspor, negosiasi L/C, dan Rp. 6.000,- Bank Garansi 23 Indemnity/pelunasan pakai copy Rp. 6.000,- Airway Bill (surat pernyataan guarantee) 24 Jaminan (counter guarantee) Rp. 6.000,- 25 Perjanjian permohonan plafon untuk Rp. 6.000,- pengeluaran Bank Garansi 26 Aplikasi permohonan pengeluaran/ Rp. 6.000,- perubahan Bank Garansi (yang disetarakan dengan suatu perjanjian) 27 Garansi Bank Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal Rp. 6.000,- 28 Penerbitan Shipping Guarantee Rp. 6.000,- 29 Perjanjian Kredit Rp. 6.000,- 30 Tanda terima pencairan kredit secara tunai Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal Rp. 6.000,- 31 Pengakuan hutang Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal Rp. 6.000,- 32 Surat sanggup bayar (promes) Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal Rp. 6.000,- 33 Cessie di bawah tangan Rp. 6.000,- 34 FEO/fidusia di bawah tangan Rp. 6.000,- 35 Laporan stock dari debitur Rp. 6.000,- 36 Borgtocht di bawah tangan Rp. 6.000,- 37 Akta pemberian tanggungan (personal Rp. 6.000,- guarantee) 38 Surat pernyataan tidak menyewakan Rp. 6.000,- barang jaminan 39 Perjanjian Risk Sharing Rp. 6.000,- 40 Surat perjanjian electronic banking Rp. 6.000,- 41 Perjanjian pembukaan sewa deposit box Rp. 6.000,- ____________________________________________________________________________________ 2. Dalam hal dokumen perbankan syariah mempunyai nama yang tidak sama dengan dokumen pada butir 1, maka untuk menentukan dokumen tersebut dikenakan Bea Meterai atau tidak adalah dengan cara mencocokan isi dan makna dari dokumen dimaksud dengan dokumen yang tercantum pada butir 1. 3. Pada dasarnya Bea Meterai atas seluruh dokumen perbankan yang tercantum pada butir 1 dapat dilunasi dengan menggunakan Benda Meterai atau dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai. 4. Untuk memberikan kemudahan dalam cara pelunasan, maka Bea Meterai atas dokumen perbankan tertentu dapat dilunasi dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan atau sistem komputerisasi. Adapun dokumen perbankan dimaksud adalah sebagai berikut : 4.1. Cek, bilyet giro, dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Bea Meterainya dilunasi dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan. 4.2. Rekening koran bulanan khusus giro, Bea Meterainya dilunasi dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi. Demikian untuk mendapat perhatian dan pengawasan dalam pelaksanaannya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/29pj.52000.txt · Last modified: by 127.0.0.1