User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:29pj.51989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     28 Juni 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 29/PJ.5/1989

                        TENTANG

                        PPN ATAS USAHA PERIKLANAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Surat Direktur Pajak Tidak Langsung Nomor: S-539/PJ.32/1989 tanggal 20 April 1989
yang ditujukan kepada Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia mengenai PPN atas Usaha 
Jasa Periklanan untuk dapat dipakai sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama dalam wilayah 
kerja Saudara, baik dalam rangka penyuluhan maupun dalam rangka penelitian/verifikasi atas SPT Masa PPN 
dari PKP yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sedp/29pj.51989.txt · Last modified: by 127.0.0.1