User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:29pj.51987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            20 November 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 29/PJ.5/1987

                               TENTANG

       SIKLUS PEMERIKSAAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DAN PERSEORANGAN (SERI PEMERIKSAAN -24)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-undang No.6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara 
    Perpajakan ditetapkan bahwa besarnya pajak yang terhutang dalam suatu tahun pajak yang 
    diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam SPT menjadi pasti menurut ketentuan peraturan perundang-
    undangan perpajakan, apabila dalam jangka waktu lima tahun tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.

2.  Oleh karena surat ketetapan pajak hanya dapat diterbitkan setelah melalui pemeriksaan, maka ini 
    berarti bahwa masa penyelesaian pemeriksaan Wajib Pajak maksimum adalah lima tahun terhitung 
    sesudah saat terhutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak 
    (kecuali apabila Wajib Pajak terlibat dalam tindak pidana dibidang perpajakan).

3.  Agar pemeriksaan terhadap SPT PPh yang dipilih untuk diperiksa dapat diselesaikan pada waktu yang 
    sesuai, dipandang perlu untuk menetukan sesuatu batas waktu yang dianggap cukup untuk 
    pengambilan langkah-langkah pengamanan yang diperlukan untuk menghindarkan terjadinya 
    daluwarsa penetapan pajak.

4.  Batas waktu tersebut yang dikenal sebagai Siklus Pemeriksaan lamanya adalah empat puluh lima 
    bulan sesudah tanggal 31 Maret setelah akhir tahun pajak, dan dapat digambarkan dalam bentuk 
    bagan sebagai berikut :

    1-1-86       31-12-86               31-12-88              31-12-90
    '_______'__________'________________'________________'________________'________________'
            31-3-86               31-12-87                 31-12-89
    <-------> <-------------------------------------------------------------------------------> <------------------->
    Masa                Siklus Pemeriksaan                    Cadangan
    Penerimaan          Tahun Pajak 1985.                       Waktu
    SPT.                

5.  Dengan demikian konsep siklus pemeriksaan dapat diuraikan sebagai berikut :
    5.1 Periode I : 1 Januari 1986 sampai dengan 31 Maret 1986.
        Masa ini adalah masa penerimaan SPT yang lamanya tiga bulan sejak tahun pajak berakhir.

    5.2 Periode II : 1 April 1986 sampai dengan 31 Desember 1989
        Masa ini adalah masa penyelesaian pemeriksaan SPT PPh yang lamanya 45 (empat puluh 
        lima) bulan, yang meliputi beberapa kegiatan administrasi seperti :
        (a) Kegiatan penelitian SPT yang lamanya lebih kurang tiga bulan Kegiatan penelitian 
            sesuai dengan Tata Cara Penelitian SPT PPh sebagaimana ditetapkan oleh Keputusan 
            Direktur Jenderal Pajak No.KEP-30/PJ./1987 tanggal 6 Juni 1987.
        (b) Kegiatan pengolahan SPT PPh yang lamanya lebih kurang enam bulan. Kegiatan 
            pengolahan termasuk perekaman SPT PPh ini sesuai dengan Tata Cara Penerimaan 
            SPT sebagaimana ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam Surat Edaran Nomor 
            SE-12/PJ.BT.5/1987 tanggal 7 Februari 1987.
        (c) Kegiatan pemeriksaan SPT yang lamanya lebih kurang tiga puluh enam bulan 
            Kegiatan Pemeriksaan ini dimulai sejak dikeluarkannya Surat Perintah Pemeriksaan 
            (SPP) oleh Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang diberi wewenang untuk itu.

    5.3 Periode III :1 Januari 1990 sampai dengan 31 Desember 1990.
        (a) periode ini adalah masa cadangan waktu yang diperuntukan terhadap pemeriksaan 
            yang karena suatu sebab tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan oleh 
            pemeriksa harus melampaui batas waktu siklus pemeriksaan tersebut di atas.
        (b) periode ini merupakan masa kritis karena pemeriksa harus berlomba dengan waktu 
            (pemeriksaan harus selesai dalam tempo dua belas bulan) untuk menghindarkan 
            terjadinya daluwarsa penetapan.
        (c) Banyaknya pemeriksaan tahunan yang direncanakan pada akhir masa siklus 
            pemeriksaan akan ditentukan oleh jumlah SPT yang harus diselesaikan 
            pemeriksaannya dalam masa kritis ini.

6.  Sebagaimana diketahui, dalam Undang-undang Perpajakan lama (sebelum Tax Reform) hanya dikenal 
    pengertian daluwarsa penagihan.

7.  Mengingat konsep siklus Pemeriksaan yang dikaitkan dengan daluwarsa penetapan adalah suatu hal 
    yang baru yang tidak terdapat dalam sistem perundang-undangan pajak lama, saya instruksikan agar 
    Saudara menyebar luaskan konsep ini kepada para petugas pemeriksa.

8.  Untuk keperluan pengawasan, diminta kepada Saudara untuk melaporkan semua Wajib Pajak yang 
    pemeriksaannya masih belum selesai pada akhir bulan ke empat puluh delapan dari suatu tahun pajak 
    kepada Kepala Kantor Wilayah atasan Saudara dengan tindasan kepada kepala Kantor Pusat c.q Dit 
    P2W.

Demikianlah untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

ttd

Drs. R.D.DJOKOMONO
peraturan/sedp/29pj.51987.txt · Last modified: 2023/02/05 19:54 by 127.0.0.1