User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:29pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            20 November 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 29/PJ.51/1997

                        TENTANG

      PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PESANAN PROYEK PENYEDIAAN 
        BUKU BACAAN ANAK-ANAK SD (PPBBASD) INPRES 6/84 (97-98) DEPDIKBUD 
              (PENYEMPURNAAN KE-20 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Proyek Penyediaan Buku Bacaan Anak-Anak Sekolah Dasar (PPBBASD) Inpres 6/84
(97-98) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, 
bersama ini disampaikan kepada Saudara fotokopi surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari 
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 2060/A.A4/KU/97 tanggal 28 Oktober 1997.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam lampiran surat 
rekomendasi tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 
2 TAHUN 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut
tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8 - 95).

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan buku yang 
memuat daftar penerbit dan judul buku dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung 
Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/29pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1