User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:29pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juli 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 29/PJ.51/1996

                        TENTANG

      PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, 
                DAN BUKU PELAJARAN AGAMA. (PENYEMPURNAAN KE-3 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat IKAPI Nomor 267/PP/VI/96 tanggal 27 Juni 1996 perihal tersebut pada pokok surat,
bersama ini disampaikan kepada Saudara surat rekomendasi mengenai buku yang berjudul "My Big Play Town" 
terbitan PT Tira Pustaka dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28334/A/A4/KU/96 tanggal 
24 Juni 1996, yang dibeli dari WWI World Wide Industries di Jakarta berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli 
antara PT. Tira Pustaka dengan WWI World Wide Industries tanggal 3 Juni 1996.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka buku yang judulnya tercantum dalam Surat Rekomendasi
tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990
jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku tersebut tetap
berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN -164).

Selanjutnya diminta agar Saudara melakukan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh
PT. Tira Pustaka tersebut.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 (SERI PPN 8-95).

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/29pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 19:54 by 127.0.0.1