User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:29pj.441999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                                8 Juli 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 29/PJ.44/1999

                        TENTANG

                   MASA BERLAKUNYA SURAT KETERANGAN FISKAL

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan perihal masa berlakunya Surat Keterangan Fiskal (SKF) 
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.44/1998 tanggal 30 Juli 
1998 perihal Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (SKF/Tax Clearance), dengan ini ditegaskan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Untuk mendapatkan SKF antara lain harus memenuhi persyaratan :
    -   Telah melunasi kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak (kantor pusat dan cabang) 
        dalam tahun berjalan sampai dengan bulan terakhir termasuk PPh final yang pemotongan/
        pemungutan/maupun disetor sendiri,
    -   Tidak mempunyai tunggakan pajak (kantor pusat dan cabang) atas ketetapan pajak yang 
        telah diterbitkan (semua jenis pajak termasuk PBB) dan
    -   Tidak ada indikasi tindak pidana fiskal (WP sedang dilakukan penyidikan pajak)

2.  Berdasarkan hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa masa berlakunya SKF adalah maksimal 
    1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterbitkan atau sampai dengan 
    dimasukkannya SPT Tahunan PPh tahun berikutnya beserta lampiran Laporan Keuangan yang telah 
    diaudit Akuntan Publik. Hal ini berkaitan dengan batas waktu penyampaian SPT sebagaimana 
    dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 
    1994.

3.  Dalam setiap penerbitan SKF baru, agar ditegaskan/dicantumkan tentang batas waktu masa 
    berlakunya SKF yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada butir 2, dengan dicetak tebal agar 
    jelas terbaca.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/29pj.441999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1