User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:29pj.432001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Juli 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 29/PJ.43/2001

                        TENTANG

           PENGAWASAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh FINAL ATAS BUNGA DEPOSITO 
                          DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SBI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 131 TAHUN 2000 dan Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga 
Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, untuk pengawasan lebih lanjut bersama ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Kepala Kantor Wilayah agar meminta data tentang penempatan deposito dan tabungan serta 
    pemotongan PPh final pada masing-masing bank/cabang bank kepada Cabang/Perwakilan Bank 
    Indonesia dimana Kantor Wilayah berkedudukan dan menyalurkan data tersebut kepada Kantor 
    Pelayanan Pajak terkait di lingkungan Kantor Wilayah yang bersangkutan.

2.  Yang dimaksud dengan data tentang penempatan deposito dan tabungan serta pemotongan PPh final 
    sebagaimana dimaksud di atas adalah laporan dari masing masing-bank/cabang bank kepada Cabang/
    Perwakilan Bank Indonesia tentang penempatan deposito dan tabungan serta pemotongan PPh final 
    secara global (tidak terperinci atas masing-masing deposito/tabungan).

3.  Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan analisa atas data pemotongan PPh final atas bunga deposito 
    dan tabungan serta diskonto SBI tersebut, untuk dibandingkan dengan jumlah setoran PPh final 
    masing-masing bank di wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

4.  Apabila terdapat perbedaan yang signifikan, Kantor Pelayanan Pajak agar meminta penjelasan kepada 
    bank/cabang bank yang bersangkutan tentang perbedaan dimaksud, dengan tembusan kepada 
    Cabang/Perwakilan Bank Indonesia darimana data tersebut diperoleh.

5.  Apabila bank/cabang bank tidak merespon permintaan tersebut, agar diberikan surat tegoran dengan 
    tembusan kepada Cabang/Perwakilan Bank Indonesia yang bersangkutan.

6.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib melaporkan tindak lanjut atas data Bank Indonesia tersebut 
    kepada Kantor Wilayah yang bersangkutan setiap triwulanan, paling lambat 20 hari setelah akhir 
    triwulan, dengan tembusan kepada Direktur Pajak Penghasilan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/29pj.432001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1