peraturan:sedp:29pj.432001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Juli 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ.43/2001
TENTANG
PENGAWASAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh FINAL ATAS BUNGA DEPOSITO
DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SBI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 131 TAHUN 2000 dan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga
Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, untuk pengawasan lebih lanjut bersama ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kepala Kantor Wilayah agar meminta data tentang penempatan deposito dan tabungan serta
pemotongan PPh final pada masing-masing bank/cabang bank kepada Cabang/Perwakilan Bank
Indonesia dimana Kantor Wilayah berkedudukan dan menyalurkan data tersebut kepada Kantor
Pelayanan Pajak terkait di lingkungan Kantor Wilayah yang bersangkutan.
2. Yang dimaksud dengan data tentang penempatan deposito dan tabungan serta pemotongan PPh final
sebagaimana dimaksud di atas adalah laporan dari masing masing-bank/cabang bank kepada Cabang/
Perwakilan Bank Indonesia tentang penempatan deposito dan tabungan serta pemotongan PPh final
secara global (tidak terperinci atas masing-masing deposito/tabungan).
3. Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan analisa atas data pemotongan PPh final atas bunga deposito
dan tabungan serta diskonto SBI tersebut, untuk dibandingkan dengan jumlah setoran PPh final
masing-masing bank di wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
4. Apabila terdapat perbedaan yang signifikan, Kantor Pelayanan Pajak agar meminta penjelasan kepada
bank/cabang bank yang bersangkutan tentang perbedaan dimaksud, dengan tembusan kepada
Cabang/Perwakilan Bank Indonesia darimana data tersebut diperoleh.
5. Apabila bank/cabang bank tidak merespon permintaan tersebut, agar diberikan surat tegoran dengan
tembusan kepada Cabang/Perwakilan Bank Indonesia yang bersangkutan.
6. Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib melaporkan tindak lanjut atas data Bank Indonesia tersebut
kepada Kantor Wilayah yang bersangkutan setiap triwulanan, paling lambat 20 hari setelah akhir
triwulan, dengan tembusan kepada Direktur Pajak Penghasilan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
HADI POERNOMO
peraturan/sedp/29pj.432001.txt · Last modified: by 127.0.0.1