User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:29pj.421998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 September 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 29/PJ.42/1998

                        TENTANG

          TATA CARA PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 384/KMK.04/1998 tanggal 
14 Agustus 1998 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan (terlampir), dengan ini diberikan 
penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, yang dapat melakukan penilaian kembali 
    aktiva tetap yang terletak atau berada di Indonesia adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri yang 
    telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak
    dilakukannya penilaian kembali.

    Kewajiban pajak tersebut adalah semua kewajiban pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan, seperti 
    Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    (PPn BM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah terutang sampai dengan masa pajak 
    sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.

2.  Aktiva tetap yang dapat dilakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah 
    semua aktiva berwujud, dalam bentuk tanah, kelompok bangunan dan bukan bangunan yang tidak 
    dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual (bukan barang dagangan).

    Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap seluruh aktiva maupun sebagian aktiva yang 
    dimiliki oleh perusahaan.

3.  Penilaian kembali aktiva tetap harus dilakukan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui oleh 
    pemerintah. Penilaian kembali aktiva tetap dihitung/dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar 
    yang berlaku pada saat dilakukannya penilaian kembali dengan menggunakan metode penilaian yang 
    lazim berlaku di Indonesia.

    Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui 
    oleh pemerintah ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, maka dalam rangka 
    penghitungan pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar 
    aktiva yang bersangkutan.

4.  Selisih lebih antara nilai pasar atau nilai wajar dengan nilai buku fiskal aktiva tetap yang dinilai 
    kembali, terlebih dahulu wajib dikompensasikan dengan kerugian fiskal tahun berjalan dan bila masih 
    terdapat sisa lebih dapat dikompensasikan dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya yang 
    masih dapat dikompensasikan.

5.  Dalam hal Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap sebelum akhir tahun pajak, maka 
    kerugian fiskal pada tahun buku yang bersangkutan, yang dapat diperhitungkan adalah kerugian fiskal 
    sampai dengan bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap tersebut.

6.  Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap setelah dilakukan kompensasi kerugian dikenakan PPh 
    yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen). Bagi Wajib Pajak yang melakukan penggabungan 
    usaha, PPh yang terutang sebesar 10% (sepuluh persen) tersebut dapat dibayar dalam jangka waktu 
    paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap, dengan 
    ketentuan bahwa PPh yang dibayar/dilunasi setiap tahunnya tidak boleh kurang dari 20% (dua puluh 
    persen) dari jumlah Pajak Penghasilan yang terutang, kecuali pelunasan untuk tahun terakhir.

7.  Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap wajib memberitahukan hasil penilaian 
    kembali aktiva (dengan mengisi formulir sesuai lampiran I) kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak 
    tersebut terdaftar, dengan melampirkan laporan penilaian dari perusahaan penilai atau penilai yang 
    diakui pemerintah, neraca penyesuaian yang telah diaudit akuntan publik, penghitungan selisih lebih 
    karena penilaian kembali aktiva tetap dan penghitungan besarnya PPh yang terutang serta Surat 
    Setoran Pajak (SSP). Dalam neraca penyesuaian harus dicantumkan nilai aktiva sebelum maupun 
    setelah revaluasi.

8.  Setelah meneliti pemberitahuan Wajib Pajak beserta lampirannya, Kepala KPP wajib menerbitkan 
    pengesahan/penolakan atas neraca penyesuaian (sesuai dengan bentuk pada lampiran II atau 
    lampiran III) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah tanggal pemberitahuan Wajib Pajak diterima 
    dengan lengkap. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Kepala KPP tidak/belum 
    memberikan pengesahan/penolakan, maka neraca penyesuaian yang disampaikan Wajib Pajak 
    dianggap telah disetujui.

9.  Mulai tahun pajak dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap, penyusutan atas aktiva yang telah 
    dinilai kembali tersebut dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar yang baru sebagaimana 
    dimaksud pada butir 3 dengan menggunakan tarif penyusutan dan masa manfaat sesuai dengan 
    kelompok harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 jo. Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/1995.

10. Wajib Pajak yang telah melakukan penilaian kembali baik berdasarkan keputusan ini maupun 
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya masih dapat melakukan penilaian kembali. 
    Demikian juga halnya dengan aktiva tetap yang telah dinilai kembali baik berdasarkan Keputusan 
    Menteri Keuangan ini maupun Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya, masih dapat dilakukan 
    penilaian kembali sepanjang tidak dilakukan pada tahun yang sama, kecuali untuk tahun buku 1998, 
    aktiva tetap yang telah dinilai kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya dapat 
    dilakukan penilaian kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini.

11. Wajib Pajak tidak diperkenankan untuk mengalihkan aktiva yang telah dilakukan penilaian kembali 
    sebelum jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu 5 (lima) tahun, kecuali pengalihan tersebut 
    dilakukan kepada pemerintah atau dialihkan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau 
    pemekaran usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor  7 Tahun 
    1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun yaitu Wajib Pajak 
    yang diperkenankan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dengan Nilai Buku.

12. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan atas aktiva yang telah dilakukan penilaian kembali 
    tersebut sebelum jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada butir 11, maka 
    atas selisih lebih penilaian kembali aktiva setelah diperhitungkan dengan kompensasi kerugian, yang 
    telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen), dikenakan tambahan PPh yang 
    bersifat final sebesar 15% (lima belas persen) dan terutang pada saat pengalihan tersebut dilakukan.

13. Selisih lebih penilaian kembali aktiva setelah kompensasi kerugian dibukukan dalam perkiraan 
    tersendiri yaitu perkiraan "Selisih Penilaian Kembali Aktiva" dan termasuk dalam kelompok perkiraan 
    modal.

    Pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai saham tanpa penyetoran kepada para 
    pemegang saham, sebagai akibat pemindahbukuan perkiraan "Selisih Penilaian Kembali Aktiva" ke 
    perkiraan Modal Saham, tidak dikenakan PPh bagi pemegang saham sesuai dengan penjelasan Pasal 
    4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

14. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka SE-30/PJ.42/1996 tanggal 14 Agustus 1996, 
    SE-18/PJ.42/1997 tanggal 31 Desember 1997, SE-41/PJ.42/1996 tanggal 20 Desember 1996 dan 
    SE-07/PJ.42/1998 tanggal 4 Maret 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/29pj.421998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1